Jakarta –

Tembok laut misterius itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar misterius itu terbuat dari bambu atau cerucuk dan tingginya 6 meter.

Direktur Penataan Ruang Maritim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengatakan, pihaknya bersama ombudsman dan tim gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap dalang dan alasan pemasangan pagar tersebut.

Namun pihak Anda menemukan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin yang harus dipatuhi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Yah, kami juga tidak tahu. Tapi yang jelas kami melihat faktanya, menurut informasi dari Bupati, dilarang sampai 30 km per hari. Berdasarkan indikasi pertama kami, ada Tidak ada izin yang harus dipatuhi sesuai ketentuan PP 21 atau peraturan terkait pengelolaan ruang laut, kata Suharyanto di Kantor KPK, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa lalu.

Ditanya lebih lanjut apakah keberadaan pagar misterius itu ada kaitannya dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di sekitar kawasan itu, Suharyanto mengatakan sejauh ini belum bisa dipastikan.

“Yah, di Teluk Jakarta sebenarnya ada PSN ya. Tapi batasnya atau analisanya sampai ke yang disekitarnya belum bisa ditentukan,” ujarnya.

Kemudian, saat ditanya apakah ada indikasi pagar tersebut untuk tujuan reklamasi, dia mengatakan saat ini belum ada permohonan izin terkait kegiatan reklamasi di kawasan perairan tersebut. Oleh karena itu, indikasi tersebut belum dapat dibuktikan.

“Yah, kami tidak tahu, makanya kami baru tahu saat permintaan ruang laut diajukan dan di permintaan itu proposal. Tidak ada,” jelas Suharyanto.

Meski benar keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 km itu dimaksudkan untuk reklamasi, Suharyanto mengatakan, proses pemasangan pagar laut ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak terkait, termasuk KPK. Selain itu, pemasangan pagar juga harus memenuhi persyaratan ekologis.

“Kita tidak hanya memikirkan pagar saja. Tapi apa yang kita bicarakan ke depan? Untuk apa pagar itu? Kalau kita bicara batas ekstraksi, saya bilang tunggu sebentar. Karena di ruang laut itu memungkinkan Dalam prosesnya, harus ada persyaratan ketat standar ekologi yang harus dipenuhi, termasuk ahli oseanografi. Entah berbahaya atau tidak, jelas Suharyanto.

Untuk itu, Suharyanto memastikan KPK bersama pihak terkait akan mendalami lebih lanjut alasan dan dalang pemasangan pagar tersebut.

Nanti di PKC sebenarnya akan mengikutsertakan pihak-pihak yang aktif, ada ombudsman dan juga teman-teman ATR/BPN yang terkait dengan pertahanan, jelasnya.

Lihat juga video ‘Misi mengembalikan kejayaan perikanan Indonesia’:

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *