Jakarta –

Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto akan memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% pada Januari 2025. Aylangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Menanggapi hal tersebut, Prianto Budi Saptono, Pengamat dan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pajak Pratama-Creston, mengatakan tarif PPN tidak lepas dari latar belakang. Secara hukum, kenaikan tersebut tunduk pada Pasal 7(1)(b) UU PPN (hasil revisi UU Harmonisasi Perpajakan).

“Pada dasarnya pemerintah melalui perwakilannya di DPRK sepakat untuk menaikkan tarif pajak bersama masyarakat Indonesia. Ada dua cara yaitu memperluas basis pajak dan menaikkan tarif pajak. Kedua kebijakan ini tersedia melalui revisi UU undang-undang perpajakan di undang-undang HPP,” kata Prianto baru-baru ini kepada detikcom.

Kenaikan tarif pajak bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengatur pengeluaran negara dalam APBN. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keleluasaan dalam mendistribusikan kembali pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, lanjutnya.

Menurut Prianto, kenaikan PPN sebesar 1% akan meningkatkan penerimaan pajak pada jalur penerimaan APBN. Selain itu, peningkatan penerimaan PPN diharapkan dapat meningkatkan tarif pajak.

Dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa pajak apapun merupakan beban bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak (baik perorangan maupun badan usaha) selalu berusaha mengatur pengeluaran usahanya. Salah satu bebannya adalah beban pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak mendapatkan manfaat langsung dari pembayaran pajak. Penerimaan berupa manfaat yang dirasakan masyarakat sehubungan dengan penyediaan barang publik dan pelayanan publik oleh pemerintah, kata Prianto.

“Masyarakat menikmati barang publik dan pelayanan publik secara gratis karena sumber pendanaan keduanya berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” ujarnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makroekonomi dan Keuangan Internasional Pargiono sebelumnya mengatakan, rencana kenaikan PPN sebesar 1% masih berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, ada sektor yang mendapat pengecualian terhadap kebijakan ini.

“Jadi kita masih dalam proses untuk menuju ke sana, artinya akan terus berlanjut. Tapi kalau dilihat dari sisi, terutama menjaga daya beli masyarakat, jelas ada pengecualian: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. sana,” ujarnya dalam seminar 100 ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12).

Daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN 12%.

Berdasarkan Undang-Undang Pembangkit Listrik Tenaga Air Tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah barang tertentu yang dikelompokkan dalam berbagai kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.

Makanan meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, kantin, warung dan sejenisnya, baik dimakan di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh katering atau jasa katering termasuk makanan dan minuman yang disajikan, yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Uang Uang, emas dan surat berharga untuk kepentingan cadangan devisa negara.

LayananKeagamaanLayanan SosialLayanan KeuanganLayanan AsuransiLayanan PendidikanLayanan Ketenagakerjaan

Jasa seni dan hiburan adalah segala jenis jasa yang dilakukan oleh pegawai industri seni dan hiburan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan objek pajak daerah.

Pelayanan hotel yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jasa sewa kamar dan/atau jasa penyewaan kamar di hotel.

Pada umumnya pelayanan yang diberikan oleh negara dalam rangka administrasi publik meliputi segala jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan, yang hanya dapat dilakukan oleh negara sesuai dengan kewenangannya berdasarkan dokumen hukum, dan pelayanan tersebut merupakan bentuk lain yang tidak termasuk dalam pelayanan tersebut. mungkin. bisnis.

Pelayanan tempat parkir, meliputi penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengusaha yang mengelola tempat parkir yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah atau jasa pengelolaannya. .

Pelayanan kesehatan tertentu dan yang termasuk dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelayanan angkutan umum di darat dan air, serta pelayanan angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan luar negeri.

Jasa katering atau katering umum, khususnya semua jasa penyediaan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Daftar Barang Tidak Dikenakan PPN 12% dalam PMK 116/2017

● Beras dan biji-bijian: Dikuliti, dikuliti, dipoles atau dikilap maupun tidak, digiling setengah atau utuh, dipecah, dipipihkan, diasinkan, cocok untuk disemai.

● Jagung: dikupas atau tidak, termasuk dikupas, retak, retak, tanpa kuman.

● Sagu: biji sagu (sari sagu), tepung, bubuk dan tepung kasar.

● Kedelai: dikupas, utuh dan pecah, tidak termasuk bijinya.

● Garam yang dapat dimakan: beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang diubah sifatnya untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

● Daging: dari hewan ternak dan unggas, dengan/tanpa tulang, dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, diasamkan atau diawetkan secara lain.

● Telur: tidak diolah, diasinkan, dikupas atau diawetkan, kecuali bijinya. ● Susu: dingin atau dipanaskan, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.

● Buah: Buah segar, baik telah dicuci, disortir, dibersihkan, dipotong, diiris dan dipecah, selain dikeringkan.

● Sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, dikeringkan, didinginkan dan dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicincang.

● Ubi jalar: Ubi jalar segar baik yang telah dicuci, disortir, dibersihkan, dipotong, dipotong dan dipecah.

● Rempah-rempah: segar, kering, tetapi tidak digiling atau digiling.

● Gula konsumsi: gula kristal putih yang diperoleh dari tebu, dikonsumsi tanpa bahan tambahan atau pewarna.

Daftar barang yang dikenakan PPN 12%.

Barang yang dikenakan PPN berdasarkan UU Perubahan Ketiga No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah No. 42 Tahun 2009 diatur. Berdasarkan ayat 1 Pasal 4, objek-objek berikut ini dikenakan PPN.

● Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha dalam daerah pabean.

● Impor BKP.

● Pemberian Jasa Kena Pajak (JKP) oleh pengusaha di daerah pabean.

● Penggunaan BKP tidak berwujud di luar daerah pabean daerah pabean.

● Penggunaan JKP di luar daerah pabean daerah pabean.

● Ekspor bahan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

● Ekspor BKP tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

● Ekspor JCP yang dilakukan pengusaha dikenakan pajak. Tonton “Video Prabovo: Kami tidak bermaksud mempersulit hidup orang” (prf/pemilik)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *