Jakarta –

Siapa yang tidak kenal dengan Jasa Pengiriman Barang (Jostip)? Layanan ini membantu pembelian barang di luar negeri maupun dalam negeri. Layanan ini disebut-sebut bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan.

Pembenaran biasanya dibuka untuk barang-barang seperti pakaian, sepatu, aksesoris dan makanan. Namun layanan ini menjadi ancaman bagi badan usaha dalam negeri. Tidak hanya itu, tidak mematuhi persyaratan peraturan di Indonesia akan merugikan negara dan konsumen.

Untuk itu, pemerintah mengontrol ketat barang-barang nonpribadi yang masuk ke Indonesia, termasuk hanya barang-barang dari luar negeri. Pemerintah mengeluarkan perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. (Permendac) terkait kebijakan dan peraturan impor menjadi Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

Produk justif dikenakan pajak

Dalam putusan tersebut, Kementerian Bea dan Cukai menjelaskan, jenis dan ukuran barang bawaan penumpang asal luar negeri tidak dibatasi, melainkan dikembalikan ke aturan sebelumnya. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah bagasi impersonal atau jasa terpercaya (jastip).

Direktur Teknis Bea Cukai Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan R. Fajar Tony Tajati mengatakan, kategori bagasi non-pribadi tidak bebas pajak. Oleh karena itu, semua barang yang diangkut dalam kategori ini dikenakan bea masuk.

Namun pada kategori barang bukan pribadi, barang impor yang dibawa oleh pelaku perjalanan, tidak termasuk barang bukan untuk keperluan pribadi, termasuk justip, tidak dikecualikan dari seluruh nilai barang yang dikenakan bea masuk, PPN, US$500. Dan PPh Pasal 22 atas impor,” ujarnya. Pada Kamis (5/2/2024), Permendag tersebut menyampaikan dalam sosialisasi tertanggal 07/2024, dikutip dari YouTube Dinas Perdagangan Umum.

Peraturan Bagasi Penumpang ini berdasarkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 36 Tahun 2023. tentang kebijakan impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

Sebelumnya, terdapat pembatasan jumlah dan jenis barang yang dibawa pemudik dari luar negeri. Namun, hal tersebut sulit dilaksanakan dan menimbulkan resistensi masyarakat. Dalam hal ini, aturan telah direvisi dan aturan sebelumnya dikembalikan.

Oleh karena itu, kembali pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 tentang ketentuan bagasi yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri.

Justif mengancam akan menuntut

Sebelumnya, Menteri Perdagangan yang masih dijabat Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau masyarakat mematuhi aturan impor dan membuka jasa Jastib (Jastib) atau Jastibar. Semua barang non-pribadi dikenakan pajak.

Ketentuan ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Menurut dia, jika produk impor dari Justif tidak sesuai aturan dan merugikan masyarakat, maka konsumen bisa terancam hukuman penjara jika menggugat.

“Orang yang dimutilasi karena membawa bedak ke sini, apa yang terjadi? Bisa masuk penjara, (mereka) mengadili kalau punya sertifikat PPOM, kalau punya sertifikat pangan halal, punya izin edar.” ujarnya, Sabtu (4/5/2024) di Kecamatan Sundar, Jakarta Utara.

Oleh karena itu, ketika Jastiper mendatangkan barang dari luar negeri, misalnya barang elektronik, harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Penjual makanan dan minuman harus mendapat sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (PBOM).

“Persoalannya bukan boleh atau tidak, tapi hak konsumen harus dihormati. Dan misalnya ada yang bawa makanan ke sini lalu keracunan, siapa yang mau bertanggung jawab? Makanya harus ada sertifikat. Artinya tidak boleh, tapi tidak boleh,” ujarnya. Makan PPOM itu sehat,” jelasnya.

Aturan properti pribadi

Selain barang nonpribadi, ada lagi kategori bagasi pribadi (personal use) untuk bagasi yang dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri, kata Arif Sulistio, Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Hal itu terungkap dalam sosialisasi Keputusan Menteri Perdagangan 07/2024, dikutip dari Youtube Direktorat Utama Perdagangan Luar Negeri pada Kamis (02/05/2024).

PMK Nomor 203 Tahun 2017. mengatur bahwa barang-barang pribadi pelancong, yang merupakan barang pribadi yang diterima dari luar negeri, dibebaskan dari bea masuk dengan nilai pabean tidak melebihi $500 FOB per orang untuk setiap kunjungan.

Intinya, bagasi pribadi bebas pajak hingga US$500. Apabila nilainya lebih tinggi, maka kelebihannya dikenakan pajak.

“Tambahan bea masuk, PPN, dan PPF sebesar 10% dikenakan Pasal 22,” jelasnya. (apa saja/kg)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *