Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto tidak perlu memberikan kendali pemerintah di bidang undang-undang (perppu) untuk menghapuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi total 12%, menurut Departemen Pajak Kementerian. Keuangan (Kemenkeu). Mulai tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah memutuskan Rencana Dasar Pajak (DPP) lain yaitu 11/12 dikalikan 12%. Hal ini dipilih agar pemerintah dapat melaksanakan Ketetapan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perjanjian Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur PPN 12% mulai tahun 2025, dengan tetap mendengarkan keinginan masyarakat. .
“Keberagaman itu menjadi dasar perpajakan ya? Secara hukum diatur dalam Pasal 8a UU HPP,” kata Suryo dalam wawancara media di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Oleh karena itu, dasar pengenaan pajaknya adalah DPP harga jual, nilai barang, atau nilai lainnya. Oleh karena itu, kami diperbolehkan menyiapkan daftar pajak lain dengan peraturan menteri keuangan (PMK),” dia ditambahkan.
Oleh karena itu, PMK No. 131 Tahun 2024 diterbitkan sebagai perintah eksekutif terkait PPN dan bukan Perppu. Perintah tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati pada 31 Desember 2024.
Pemerintah memutuskan tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang kelas atas yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang (PPNPM). Sedangkan barang dan jasa lainnya masih pada level lama yakni 11%.
Daftar yang terkena PPnBM diatur dalam PMK No. 141 Tahun 2021 dan PMK No. 15 Tahun 2023 tentang Barang Mewah Yang Didefinisikan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bukan Bermotor.
“(DPP) adalah nilai lain yang digunakan untuk menghitung dasar pengenaan pajak, yang biasanya dikalikan dengan biaya, ditulis 11/12 kali harga jual. Kalau dibaca, terlihat 11%,” jelas Suryo.
Dengan demikian, tidak ada perbedaan besaran PPN yang dibayarkan sebelum dan sesudah tanggal 1 Januari 2025 untuk barang tidak mewah, tambahnya.
Suara ‘warga’ pun lega mendengar video yang mengatakan ‘PPN 12% hanya menyasar barang mewah’.
(bantuan/fdl)