Jakarta-
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan kasus dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan perusahaan teknologi besar Google di Indonesia akan diputus pada Januari 2025.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan kasus dugaan praktik monopoli Google sudah memasuki tahap akhir.
Dia meyakinkan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sebaik mungkin. Hal ini memastikan persaingan bisnis yang sehat di pasar digital Indonesia.
“Google sudah masuk majelis. Januari nanti akan diputuskan,” kata Ifan, sapaan akrab Fanshurullah, di kantornya, Rabu (1/8/2025).
Ifan mengatakan, keputusan tersebut akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang tentang Lowongan Kerja terkait persaingan usaha.
Namun, dia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan kolegium komisaris yang beranggotakan sembilan orang.
“Kita tidak bisa intervensi. Tiga majelis terkait sedang menanganinya. Jadi tunggu dulu, Insya Allah Januari nanti akan diputuskan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penuntutan pidana terhadap raksasa digital global Google karena dugaan monopoli. Sidang akan dimulai pada Jumat (28 Juni 2024).
Kepala Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengatakan sidang ditunda karena tidak lengkapnya laporan penuntutan pada pemeriksaan pendahuluan pertama yang dilakukan pada 20 Juni 2024.
Sidang digelar pada Jumat (28/6) dengan agenda penyampaian aduan dugaan pelanggaran (LDP) oleh penyidik yang dipimpin Hilman Pujan beranggotakan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugrah.
Dalam keterangannya, penyidik menyatakan terdapat cukup bukti adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan Google LLC sebagai pihak yang diberitahu, khususnya ketentuan yang diatur dalam pasal 17, 19 huruf a dan b, serta pasal 25. ayat (1) huruf a dan huruf b,” kata Akhmad dalam keterangan resmi di situs KPPU, Jumat (28 Juni 2024).
Saksikan juga video “MAKI kirim berkas ke KPPU terkait penggelapan 9 eksportir CPO”:
(lunas/lunas)