Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Konsumen (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia pada Januari hingga Oktober 2024. Banyak dari produk ini masuk ke Indonesia meskipun ada larangan dari pemerintah.
Chotibul Umam, Kepala Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Konsumen, menjelaskan masuknya unit iPhone melalui barang penumpang dan kargo.
Hingga Oktober 2024, hingga Oktober 2024 belum ada kedatangan. Hingga Oktober, unit ini juga dikerahkan untuk penumpang dan kargo sebanyak 5.448 unit, ujarnya kepada DJBC di Jakarta, Jumat (10/10). strategi tahun 2025. Januari 2025).
Chotibul berkata: PP No.46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 mengatur penumpang berhak membawa dua ponsel dalam waktu satu tahun di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Sementara itu, peraturan penumpang dan bagasi juga berlaku di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu.
“Bagasi penumpang merupakan milik pribadi dan nonpribadi penumpang. Ada pengecualian bagi penyelundup dalam hal barang pribadi sesuai Pasal 34 Mendag dan barang pribadi sesuai Pasal 36,” ujarnya.
Apabila barang tersebut diketahui diperdagangkan kembali, akan dikenakan bea masuk. Petugas bea dan cukai akan langsung melakukan pengecekan di tempat.
“Jadi yang penting adalah harta pribadi dan non-pribadi. Kalau itu harta pribadi, bisa diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak. Penumpang berisiko dibebaskan sebesar $500, yang kalau iPhone 16 harganya lebih mahal. Misalnya 20 juta Rp “akan dikenakan kelebihan pajak impor setelah dikurangi nilai $500,” ujarnya.
Menurut Chotibul, bea masuk akan menjadi 10%, PPN akan menjadi 12% karena kenaikan 11/12, dan retribusi akan ditetapkan sebesar 11%, NPWP jika ada PPh dan 10% jika tidak ada. NPWP dikenakan sebesar 20%.
“Kalau NIK cocok dengan NPWP, PPhnya 10%,” ujarnya
(fdl/fdl)