Jakarta –
Gaji PNS diperkirakan meningkat pada tahun 2025. Pertumbuhan yang direncanakan bahkan tertuang dalam Prinsip Kebijakan Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal 2025 (KEM-PPKF).
Namun, pemerintah belum memastikan apakah gaji PNS akan dinaikkan pada tahun 2025. Jadi tahun ini gaji PNS naik banget? Tahun 2025, Gaji PNS Akan Melewati?
Menteri Pemberdayaan Lembaga Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Vidyanthi, mengutip laporan Detikcom, mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil pada tahun 2025.
Menurut dia, pemerintah saat ini masih dalam tahap awal sehingga sedang dilakukan penyesuaian program dan anggaran. Mengingat struktur pemerintahan saat ini berbeda dengan masa lalu, jumlah kementerian dan lembaga semakin bertambah.
“Saya belum berdiskusi secara spesifik dengan Menteri Keuangan (Sri Muliani),” kata Rini saat ditemui di Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Urad Bappena, Senin (30/12/2024).
“Memang ada batas waktunya (akan selesai awal tahun 2025), tapi K/L ini banyak menteri baru dan banyak penyesuaian,” imbuhnya.
Meski demikian, Rini memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kenaikan upah tersebut terkait kesejahteraan pekerja.
Sebelumnya, wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 masuk dalam KEM-PPKF 2025. Dokumen tersebut memuat empat aspek yang menjadi fokus kebijakan pembayaran pegawai tahun ini. Salah satunya adalah gaji PNS.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/mantan Kepala Bappenas Suharso Monarfa mengungkapkan gaji ASN akan progresif. Pemerintah akan fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, konselor, serta anggota TNI dan Polri.
Karena pemerintah belum mengumumkan secara resmi, gaji PNS tahun 2025 masih mengikuti pedoman sebelumnya. Pada tahun 2024, gaji PNS naik 8%.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP). Sehubungan dengan perubahan Peraturan PP ke-19 Tahun 2024-5. Dalam Peraturan Gaji PNS Tahun 1977, berikut rincian Gaji PNS Tahun 2024 yang berlaku efektif 1 Januari 2024: Gaji PNS Golongan 1 Golongan 1 : 1.685.700 – 2522, Ib. Golongan : 1.840.800 – 2.670.700 Ikon Golongan : 1.918.700 – 2.783.700 ID Golongan : 1.999.900 – 2.901.400 Gaji PNS II 00 Golongan IIb : 2 juta Rp 385.000 – 3.797.500 Golongan IIc : Rp 2.485.900 – 3.958.200 Golongan IId : Rp 2.591.100 – 4.125.600 Gaji PNS Golongan III IIIa : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 : 2 juta 903.600 – 4.788.800 Rp. Golongan III : 3.266.400 rupee. – 4 juta 970 ribu 500 rupee. 3.287.800 – 5.399.900 rupee. 3.426.900 – 5.628.300 rupee. Golongan IVc : Rp 3.571.900. 3.880.400 – 6.373,20
Gaji di atas belum termasuk tunjangan bulanan yang diterima PNS tergantung pangkat, jabatan, dan instansinya. Tonton videonya: “Video: Kasus Tukin untuk Dosen ASN di Kementerian Pendidikan, Sains dan Teknologi Tidak Akan Mengurangi Duduk” (azn/baris)