Jakarta –
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker).
Mengutip laporan Aon mengenai kenaikan upah hingga tahun 2025, sebelumnya pemerintah Indonesia diperkirakan akan menaikkan upah hingga 6,7%. Perkiraan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kenaikan upah tertinggi kedua di Asia.
Sementara di peringkat terakhir, Singapura menjadi negara dengan kenaikan gaji paling kecil yakni 4,4% pada tahun 2025. Lalu apa bedanya UMP Indonesia dan Singapura?
Berdasarkan catatan Detikcom, masih ada empat provinsi yang belum memasang UMP, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Dataran Tinggi Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat. Saat ini, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang mencatat kenaikan UMP tertinggi.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta diketahui sebesar Rp5.067.381. Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat kenaikan sebesar 6,5% atau dari Rp329.380 menjadi Rp5.396.761 pada tahun 2025.
Sedangkan mengacu pada Morgan McKinley, diketahui rata-rata gaji pekerja penuh waktu di Singapura adalah 5.783 dolar Singapura per bulan atau Rp 68.636.113 (kurs: Rp 11.870). Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nasional (NWC) Singapura juga meminta pengusaha menaikkan upah bagi pekerja berupah rendah.
Dalam hal ini, NWC mengusulkan kenaikan gaji antara 5,5% hingga 7,5%, khusus bagi pekerja yang berpenghasilan sekitar S$2.500 atau Rp 29.671.500. Laporan tersebut juga meminta pemberi kerja untuk menawarkan gaji yang wajar antara S$100 dan S$120 pada tahun 2025.
Oleh karena itu, pekerja Singapura mendapatkan upah minimum lebih dari Rp30 juta per bulan dengan kinerja yang sangat baik. Perpanjangan ini berlaku mulai 1 Desember 2024 hingga 30 November 2025 namun tidak mengikat. (fdl/fdl)