Jakarta –

Opsi pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025. Namun, pemerintah daerah menawarkan keringanan berupa potongan pajak sementara. Apa pengaruhnya terhadap harga dan penjualan mobil?

Pilihan pajak daerah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 Ayat 1 UU HKPD, opsi pajak daerah berlaku selama 3 tahun terhitung sejak berlakunya UU HKPD. Artinya, opsi perpajakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025.

Sekadar informasi, opsi pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) dengan daerah/kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah untuk memastikan bahwa ketika wajib pajak membayar pajak provinsi atas PKB dan BBNKB kepada pemerintah provinsi, maka pemerintah kabupaten/kota dapat segera menerima bagian pajak provinsi kabupaten/kota.

Untungnya, saat ini terdapat 25 provinsi yang menawarkan pengecualian pajak, sehingga opsi pajak tersebut dapat ditunda, setidaknya untuk sementara.

“Kami mendapat informasi ada beberapa penundaan dan poin dari pemerintah daerah (pemerintah daerah) atas penundaan pelaksanaan opsi PKB dan BBNKB. Saat ini ada 25 provinsi yang memiliki poin opsi PKB dan BBNKB,” kata direktur tersebut. sudah kuberikan.” Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Setia Darta, saat berdiskusi mengenai prospek industri otomotif tahun 2025 dan peluang insentif pemerintah di Ikatan Koresponden Industri, Jakarta, Selasa. (14/1/2025).

Penundaan opsi perpajakan ini karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Perlindungan) tertanggal 30 Desember 2013 nomor 1393. 900.1.13.1/6764/SJ. Peraturan ini meminta gubernur meringankan atau mengurangi basis pajak kendaraan. Pajak (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Sekjen Gaikindo mengatakan, “Sebelum Jawa Timur mengeluarkan SE Kemendagri, mereka sempat menundanya dengan adanya surat keputusan gubernurnya bahwa pemerintah daerah kita dan DPRD tidak akan menaikkan pajak. Ini menyusul Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.” , Kukuh Kumara.

Lanjutnya, “Nanti disebutkan 25 provinsi yang sudah melaksanakannya. Kemarin Bapenda Sumut datang mengunjungi kami.”

Apa jadinya jika opsi perpajakan diterapkan sepenuhnya? Berdasarkan perkiraan Pengamat Otomotif LPEM UI, Rianto menjelaskan kenaikan harga bisa mencapai 6,2 persen. Dengan asumsi opsen berlaku untuk seluruh daerah, ditambah pajak kendaraan bermotor sebesar 1,2% dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12%.

“Sebelum ada opsi, pajak mobil sekitar 40 persen. Jadi kalau off road harganya Rp 100 juta, on road Rp 140 juta.”

“Begitu ada opsi, opsinya PKB 66 persen, BBNKB 66 persen, bisa naik sekitar 9 persen. Jadi pajaknya 49 persen. Jadi kalau diterapkan sepenuhnya, harga mobil akan naik sekitar 9 persen. Rianto mengatakan: 6,2 persen.

“Kalau harganya Rp 200 juta, naik jadi Rp 212-213 juta. Jadi besar sekali,” jelasnya.

“Jika kita menggunakan elastisitas permintaan 1,5 mobil, kenaikan harga sebesar 6% akan menyebabkan penurunan permintaan sebesar 9%. Saya simulasikan ini terhadap bisnis kami seperti biasa. Kami memperkirakan penjualan tahun depan, jika ada peluang (Penjualan ) dibawah 1 juta (unit)” lanjut (back/din).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *