Jakarta –
Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan mengenai batasan usia mengakses media sosial. Bahkan, rencana tersebut sempat dibicarakan antara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Presiden Prabowo Subianto.
Usai melantik pejabat Eselon I dan II Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya langsung mengabarkan rencana yang akan dilakukan kementeriannya, salah satunya terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial.
“Tadi salah satunya membahas bagaimana kita melindungi anak di lingkungan digital. Lebih tepatnya kita lihat seperti apa,” kata Menteri Komunikasi dan Pendidikan Tinggi Meutya Hafid, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu. . (15/15). 1/2025).
Meutya enggan membeberkan detail batasan usia untuk mengakses media sosial. Namun yang pasti, kata Menkominfo, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah terlebih dahulu.
“Kita memang ingin mengkajinya. Padahal, sementara kita sudah mencapai undang-undang yang stabil, pemerintah akan menerbitkan undang-undang pemerintah terlebih dahulu,” ujarnya.
Meutya mengatakan, undang-undang untuk melindungi anak di lingkungan digital tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah sendiri. Untuk itu, pemerintah akan membicarakan persoalan ini dengan DPR.
Oleh karena itu, sebagai jembatan, kita akan kembali menerbitkan undang-undang sambil berbicara dengan DPR tentang undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita, tutupnya.
Jika Indonesia menyetujui pembatasan usia di media sosial, maka Indonesia akan mengikuti jejak Australia yang sudah memiliki kebijakan tersebut.
Australia mengeluarkan peraturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial dalam rancangan undang-undang yang disetujui oleh senat dengan suara 34 berbanding 19. menjadi orang benar.
Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhinya. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang tersebut resmi berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi anak di bawah umur agar tidak memiliki akun.
Anak-anak yang melanggar larangan ini tidak akan dihukum, dan orang tuanya tidak akan dihukum. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab mencegah anak-anak bergabung dengan platform mereka. Simak video “Video: Pesan Prabowo ke Menkominfo soal usulan batasan usia media sosial” (agt/fay)