Jakarta –
Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DDBK) melaporkan terdapat 176 eksportir yang dibatasi kegiatan usahanya pada tahun 20204 akibat tidak terpenuhinya kewajiban terkait penerimaan devisa ekspor sumber daya alam (DHE).
Chotibul Umam, Kepala Subbagian Impor Direktorat Bea dan Cukai, menjelaskan, aktivitas 99 eksportir saat ini dibatasi dari jumlah tersebut. Sementara itu, sebanyak 77 eksportir telah menyelesaikan kewajiban terkait penerimaan devisa ekspor sumber daya alam.
“Secara keseluruhan, per 31 Desember 2024, ada 176 eksportir yang dikenakan pembatasan. 99 eksportir masih berstatus pembatasan. Total ada 77 eksportir yang sudah memulai kewajibannya dan dicabut pembatasannya,” ujarnya dalam jumpa pers. Acara Pertunjukan DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
Sekadar informasi, pemerintah ingin eksportir menyimpan minimal 30% pendapatan ekspornya di dalam negeri selama 3 bulan terhitung Agustus 2023. Hal itu berlaku untuk pendapatan ekspor barang sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan, hortikultura, kehutanan, dan perikanan.
Eksportir wajib menyetorkan minimal 30% DHE SDA pada rekening bank tersendiri di Indonesia. Wajib bagi eksportir yang nilai ekspornya minimal USD 250.000 atau setara dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Kemudian, pada awal tahun 2025, pemerintah menyatakan akan mengkaji ulang ketentuan DHE. Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah mengenai jangka waktu kewajiban menjaga pendapatan ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Penempatan DHE pada rekening bank khusus Indonesia diperpanjang minimal 1 tahun.
Untuk menarik lebih banyak eksportir untuk mendirikan DHE, pemerintah sedang mengupayakan insentif pajak untuk mendirikan DHE. Sejauh ini kebijakan tersebut dinilai belum memadai dan pemerintah akan melakukan penilaian.
“Kalau DHE, DHE belum maksimal dalam 3 bulan terakhir dan kita masih melihat potensi devisa sebesar $8 miliar di negara lain (luar negeri),” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto. Konferensi pers di kantornya Jakarta Pusat, Senin (7/11/2023).
(fdl/fdl)