Jakarta –

PPN 12% berlaku untuk barang mewah tahun ini. Namun pemerintah akan memberikan masa transisi sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 131 pada tahun 2024.

Sesuai Pasal 131 5 PMK Tahun 2024, diusulkan penerapan tarif pajak sebesar 12% mulai 1 Februari 2024. Sedangkan mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 akan dihitung PPN yang terutang. dengan menaikkan suku bunga sebesar 12%. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dijual dalam bentuk nilai lain.

Jadi intinya kita akan memberi atau menerima masa transisi juga, kata Direktur Jenderal Pajak Suro Utomo dalam jumpa pers di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2025).

Menurut Suro, pihaknya memberikan waktu kepada pengusaha untuk mengubah tagihan pajaknya dari PPN 11% menjadi 12%. Selain itu, beberapa faktur pajak dibuat secara otomatis.

“Sebagian besar SPT yang disampaikan wajib pajak adalah dokumen digital yang ada di sistem, dan ketika kami mengotomatiskan sistem, kami memberikan waktu yang cukup kepada teman-teman wajib pajak untuk beradaptasi dengan situasi masing-masing,” jelasnya.

Sebagai catatan, masa transisi ini hanya berlaku untuk barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (LGS). Apalagi PPN pada perhitungan akhir masih 11%.

Namun skema pelaksanaan utang PPN dihitung dengan mengalikan tarif DPP sebesar 12% dengan bentuk nilai lainnya. Nilai lainnya ditetapkan 11/12 dari nilai impor, harga jual.

Dia menambahkan: “Berapa biaya lainnya? Tulis 11/12 kali harga jual. Jadi jika Anda menghitung total 12 yang terikat pada 11/12, tingkat penurunannya adalah 11%.

Tonton video daftar PPN 12%: Dari sepeda motor hingga rumah mewah

(ily/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *