Jakarta –
Pendapatan haji (BPIH) 2025 sudah disepakati pemerintah. Diputuskan Biaya Iuran Haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah haji di Indonesia sebesar Rp 55,4 juta, naik dari semula Rp 56 juta pada tahun 2024.
Kementerian Agama dan Komisi menyetujui dalam BPIH VIII DPR RI 1446 H/2025 M. Kesepakatan itu dituangkan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kementerian Agama.
Total BPIH setiap jemaah haji reguler rata-rata Rp 89,4 juta, kurs dolar AS Rp 16.000, dan satu Riyal Saudi Rp 4.266. Secara keseluruhan, biaya haji berkurang hingga Rp 4 juta. Pada tahun 2024, BPIH tercatat sebesar Rp 93,4 juta
Rata-rata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79.
BPIH terdiri dari dua komponen Pertama, komponennya dibayar langsung oleh jamaah haji atau disebut biaya perjalanan haji (bipih). Kedua, komponen biaya manfaat berasal dari optimalisasi dana simpanan jemaah haji melalui BPKH.
“Rata-rata iuran yang dibayarkan masyarakat sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH tahun 2025. Sisanya sebesar 38 persen, rata-rata Rp33.978.508,01 dialokasikan pada nilai keuntungan, kata Nasaruddin.
Nasaruddin mengatakan Presiden Pravo Subianto akan membentuk BPIH berdasarkan persetujuan hasil rapat kerja dengan DRP Komisi VIII. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI; .
Indonesia akan memiliki kuota 221.000 jamaah haji pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 201.063 orang merupakan jemaah reguler murni, 1.572 orang merupakan pengurus haji daerah, dan 685 orang merupakan pengawas KBIHU. 17.680 Jamaah Khusus Perhitungan Pengurangan Biaya Ibadah Haji 2025:
* Total BPIH 2025 : Rp 89.410.258 Awal Rp 93.410.286 (turun Rp 4.000.027) Laba BPKH : Rp 33.978.508 Awal Rp 37.364.114 (turun Rp 3.385.606) (halaman/dimbar)