Jakarta –

Pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif masuk dalam paket pengelolaan perekonomian perekonomian yang disiapkan pemerintah.

Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan ada tiga kebijakan ekonomi untuk mendukung dunia usaha, salah satunya adalah dukungan terhadap pekerja yang di-PHK. Ia menjelaskan, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapat insentif berupa santunan tunai sebesar 60% dari gajinya selama enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Melalui program JKP, mereka juga akan mendapatkan santunan pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000,” kata Yassierli dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi ketenagakerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti program prakerja. Ia berharap dengan adanya kelonggaran tersebut, para pekerja dapat meningkatkan peluang mereka untuk bisa kembali bekerja.

“Dengan ini, kami berharap para pekerja dapat meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan manfaat JKP. Selain itu juga untuk menjaga daya beli pekerja jika terjadi PHK,” tambah Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan manfaat JKP akan ditingkatkan.

JKP merupakan asuransi yang diberikan kepada pekerja atau pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PKK) berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Karyawan wajib membayar iuran JKP sebesar 0,46% dari gaji bulanannya. Perusahaan membayar iuran ini kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya pelatihan dan tunjangan tunai yang diterima pegawai melalui program JKP akan ditingkatkan. Biaya pelatihan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

“Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp. 1 juta Rp. Rp. 1 juta Rp. Rp. .

Sementara itu, besaran manfaat tunai selama 6 bulan juga ditingkatkan. Tunjangan tunai awalnya diberikan sebesar 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya. Gajinya disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun maksimal yang dihitung hanya Rp 5 juta per bulan.

Saksikan juga video ‘Menunggu Penyelesaian PHK dan Tuntutan Gaji Karyawan’:

(jam/jam)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *