Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana membentuk kelompok kerja undang-undang (UU) ketenagakerjaan yang beranggotakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Terkait hal tersebut, Kadin Indonesia menyambut baik rencana pembentukan kelompok kerja hukum ketenagakerjaan.
“Beliau (Menaker Yasirli) dengan senang hati membentuk semacam kelompok kerja atau kelompok kerja (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan tidak lagi sekedar bicara, tapi data dan konten serta apa keputusannya. ini,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Jenderal Anindya Nuyang Bakri dalam keterangan tertulis yang diperoleh Detikcom, Sabtu (21/12/2024).
Ingat, pada akhir Oktober tahun lalu, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi meminta DPR, khususnya pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pembentukan Tenaga Kerja Baru. hukum sistem operasi.
“Saya melihat kita (Kaden dan pemerintah) punya visi yang sama, bagaimana membantu tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Bersama-sama kita juga memastikan kesejahteraan buruh dan buruh tetap terjaga,” tegas Anin.
Diakui Anin, proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru tentu tidak akan mudah, terutama bagi pelaku usaha.
Namun dengan komunikasi yang baik dan pemikiran terbuka, saya yakin kita bisa menemukan jalan tengah. Kadin pada akhirnya ingin ada pertumbuhan, ada investasi, tapi kami juga menyadari bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara keseluruhan juga harus dijaga dengan baik,” jelas Anin.
Anin menambahkan, ia berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dicanangkan pemerintah juga dibarengi dengan peningkatan produktivitas.
“Karena sudah teridentifikasi, kami ingin memastikan kawasan ini kondusif, dan Pak Menteri (Yaserli) serta Wamenaker sebelumnya sangat terbuka untuk memastikan produktivitas bisa tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Anin mengatakan banyak koperasi yang berada di bawah naungan KADIN, termasuk koperasi dan badan usaha milik negara (BUMN).
“Oleh karena itu, kami melihat yang utama saat ini adalah untuk menghindari PHK, pegawainya harus dikurangi sebanyak-banyaknya,” tegas Anin.
Sementara itu, Wakil Presiden Jenderal (WKU), Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Wijaja Kamdani, juga menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, selain UU Cipta Kerja.
Padahal, tujuan utama UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja, ujarnya.
Meski demikian, Shinta mengakui dinamika tersebut merupakan proses yang harus ditangani oleh pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia.
Menurut Shinta, seharusnya proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sudah dimulai. Caden dan Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk membentuk forum diskusi yang melibatkan sumber-sumber independen yang dapat memberikan data terkini mengenai kondisi terkini, khususnya di industri padat karya tersebut.
Dia menambahkan: “Kami menghormati keputusan yang ada, jadi kami harus melaksanakannya.” Kami akan menerapkan proses ini nanti dengan bertemu dengan pemerintah dan mungkin nanti juga dengan Uni Eropa sehingga kami dapat mulai mendiskusikan kembali proses pengesahan undang-undang baru. “Dia yang juga akan dikenakan undang-undang ketenagakerjaan akan dibawa ke Republik Demokratik Kongo,” kata Chinta.
Tonton videonya: Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat akan mempelajari usulan anggota Knesset untuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru
(editor/editor)