Jakarta –
Direktorat Bea dan Cukai menyatakan 90% barang yang dikirim ke luar negeri pada tahun 2024 akan berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang peraturan kepabeanan, bea masuk, dan perpajakan atas impor dan ekspor barang yang diangkut melalui PMK 96 Tahun 2023 jo. PMK 111 Tahun 2023.
Bea Cukai mengingatkan Anda tentang tiga hal yang perlu Anda ketahui tentang peraturan pengiriman. Berikut penjelasannya:
1. Pengawasan kepabeanan
Sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dan berperan sebagai pelindung sosial dan pemungut pajak, Dinas Pabean wajib memastikan bahwa terhadap pemasukan barang kiriman dari luar negeri yang merupakan barang impor dan dikenakan bea masuk, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan pabean selektif, yang mempertimbangkan risiko yang terkait dengan barang dan importir. Selain itu, pelayanan dan pengawasan terhadap barang yang dikirim ke luar negeri merupakan upaya lembaga ini untuk mencegah peredaran barang berbahaya dari luar negeri dan melindungi industri dalam negeri.
“Pengenaan bea masuk terhadap barang angkut tidak hanya sekedar penerimaan negara, yang lebih penting adalah instrumen fiskal untuk pengendalian barang impor guna melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM,” kata Kasubdit Humas dan Bea Cukai. Ekstensi, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
2. Jenis barang pengiriman
Berdasarkan PMK no. 96 Tahun 2023 ya. PMK 111 Tahun 2023, barang konsinyasi adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Aturan ini memisahkan barang-barang yang diangkut menjadi dua jenis, yaitu barang-barang yang timbul dari perdagangan dan barang-barang selain hasil perdagangan. “Barang yang diserahkan dapat digolongkan sebagai hasil perdagangan apabila barang tersebut merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang adalah badan usaha, dan terdapat bukti transaksi tersebut berupa invoice atau dokumen lain yang sejenis, jika barang yang dikirim memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka dapat diidentifikasi sebagai barang dagangan, kata Budi.
Meski terbagi menjadi dua jenis, namun tidak ada perbedaan perlakuan bea masuk dan pajak di antara keduanya. Perbedaan tersebut merupakan akibat denda jika terjadi kesalahan dalam menyatakan nilai pabean (harga barang) atas barang yang timbul dari transaksi perdagangan.
Sebab, pemberitahuan data muatan niaga disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga akibat melakukan kesalahan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi administratif ini dapat diantisipasi dengan pengisian data yang sebenarnya. Selain itu, importir juga perlu proaktif mengecek lokasi barang kiriman sesampainya di Indonesia.
– Importir dapat mengkonfirmasi kebenaran data nilai, keterangan, dan jumlah barang kepada operator pos, sebelum operator pos mengirimkan pemberitahuan pabean berupa consignment note (CN) ke Bea Cukai, tegas Budi.
3. Pemeriksaan fisik barang yang dikirim
Pemeriksaan fisik barang yang diangkut dilakukan berdasarkan manajemen risiko (parameter tertentu). Artinya, jelas Budi, tidak semua barang diperiksa fisiknya.
Dalam hal pemeriksaan fisik, yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan dan mengemas kembali barang adalah penyelenggara pos. Bea Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan cara memeriksa kesesuaian jenis, ukuran dan spesifikasi antara fisik barang dengan data yang diberitahukan.
“Perlu dipahami bahwa Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk memeriksa barang impor, mengawasi impor barang yang dilarang atau dibatasi impornya, seperti obat-obatan. Namun tidak semua barang dilakukan pengawasan fisik,” jelas Budi.
Apabila terjadi kerusakan, importir/penerima barang dihimbau untuk berkoordinasi dengan penyelenggara pos untuk menyelidiki penyebab kerusakan. Ia juga berharap masyarakat dapat memahami ketentuan angkutan barang dan melaksanakannya agar terhindar dari sanksi administratif. (acd/acd)