Tangerang –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Stempel ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan pagar laut di sepanjang perairan 6 kabupaten tersebut merupakan instruksi Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu (MKP). Trenggono. . Instruksi ini kemudian disampaikan kepadanya dalam bentuk perintah pemeteraian.

“Iya sudah disebar dan Pak Presiden sudah perintahkan, dan tadi pagi Pak Menteri langsung perintahkan saya segel. Negara tidak boleh kalah, saya ulangi lagi, negara tidak boleh kalah,” ujarnya. Tangerang, biasa disapa Ipunk usai disegel, Kamis (9/1/2024).

Ipunk menjelaskan, penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak memiliki Persetujuan Izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang Maritim (PKKPRL). Selain itu, pagar laut juga mengganggu nelayan karena menghalangi akses ke laut.

“Dari tadi siang hingga siang tadi, kami menyegel pagar laut yang sedang viral dan ternyata kami berbincang dengan beberapa nelayan yang merasa terganggu. Kami memeriksa pagar tersebut di PKC dan tidak ada PKKPRL, jadi tidak ada. boleh,” ujarnya. Ipunk menjelaskan.

Ipunk menegaskan, sebenarnya tidak boleh ada pagar seperti itu di laut karena mengganggu pergerakan di laut. Dia menegaskan, siapapun pemiliknya, dia akan mengikutinya. Jika pemesan pemasangan pagar itu ketahuan, mereka bahkan tak segan-segan mengenakan denda.

Ia pun memberi waktu maksimal 20 hari jika pemiliknya tidak melepas pagar tersebut. Jika tidak dibongkar dalam waktu yang ditentukan, pihak akan memperbaiki pagar tersebut.

“Pasti ada denda macam-macam karena negara ini punya aturan. Kita tidak boleh beroperasi di mana pun tanpa izin. Jadi setelah 7 kilometer kita sudah cek, kasih tahu siapa yang bertanggung jawab dan tetap tidak. Yang kita tahu selanjutnya adalah tahun yang pada akhirnya kita mendapatkan “Berita sudah sampai pada titik ini. Kita harus mencapnya dan ini tindakan paksaan pemerintah. Kalau begitu, kita hentikan, jangan lakukan itu, “Kalau ada lagi pagar, mereka kami beri waktu 20 hari untuk menyelesaikannya, baru kami perbaiki,” kata Ipunk (acd/acd).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *