Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai Rabu, 1 Januari 2025. Pak Prabowo menegaskan, kenaikan pajak juga berlaku untuk barang mewah.
Barang mewah yang dimaksud dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang mewah tersebut terdapat dalam Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Pak Prabowo mengatakan, “Saya juga sampaikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 11% hingga 12% tergantung pada barang dan jasa mewah. Artinya, beberapa barang dan jasa yang harus membayar pajak sampai saat ini adalah barang mewah yang digunakan untuk kesejahteraan, kata Prabowo. Konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
Bersamaan dengan itu, Bapak Shri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa barang yang sebelumnya harus membayar pajak pertambahan nilai 11% juga harus membayar pajak pertambahan nilai 11%. Sedangkan barang-barang yang sebelumnya dibebaskan dari pengenaan pajak tidak akan membayar pajak pertambahan nilai.
“Semua barang dan jasa yang selama ini (pajak pertambahan nilai dibayar) sebesar 11% tetap sebesar 11% dan hampir semua barang dan jasa yang selama ini tetap sebesar 11% tidak ada kenaikan pajak. Pak Mulyani mengatakan: % PPN berarti tidak perlu membayar PPN. PPN 12% (1) Barang berikut ini dikenakan PPN sebesar 12%.
Merujuk Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023, PPN setinggi-tingginya 12% berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, villa) dengan harga jual Rp. 30 miliar atau lebih.
Lalu ada balon udara, pesawat terbang, senjata api selain keperluan pemerintah, helikopter, kelompok senjata selain keperluan pemerintah, dan kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. PPnBM (2) Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor, tidak berlaku PPN sebesar 12% untuk barang.
– Produk membayar pajak pertambahan nilai atau PPN 0%.
Pak Munrani mengatakan: Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, kentang, kentang, gula, ternak, susu segar, unggas, hewan potong, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, jagung laut tergantung. pajak pertambahan nilai 0%.
Kemudian tiket kereta api, angkutan umum, pelayanan angkutan umum, pelayanan sungai dan penyeberangan, pelayanan biro perjalanan, pelayanan pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta.
Jasa keuangan lainnya seperti jasa keuangan, dana pensiun, pembiayaan, kartu kredit, asuransi dan reasuransi juga menerima PPN 0% atau tanpa PPN.
– Pajak pertambahan nilai sebesar 11% atas barang tahan lama
Pak Mulyani juga menjelaskan, tidak akan ada perubahan tarif pajak kecuali barang mewah. Artinya, produk yang dikenakan PPN sebesar 11%, misalnya sampo dan sabun, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama.
“Hanya yang sampai 12%, belum naik menjadi 11%. Jadi sampo, sabun, dan segala macam yang populer di media sosial, sebenarnya belum ada pajak pertambahan nilai. PMK segera,” ujarnya. (ily/hns)