Jakarta –

Ryanair memburu penumpang nakal. Penumpang tersebut disebut menyebabkan gangguan serius pada penerbangan dari Dublin, Irlandia, ke Lanzarote, Spanyol.

Maskapai tersebut pada Kamis (1/9/2025), mengutip laporan BBC, meminta kompensasi £12.500 (Rs 250 juta) untuk menutupi biaya pesawat yang harus dialihkan ke Porto, Portugal. Akibatnya, penerbangan sempat tertunda semalaman hingga menyebabkan 160 penumpang kehilangan waktu istirahat seharian.

Peristiwa itu terjadi pada 9 April 2024, nomor penerbangan FR7124.

Dalam upaya menghentikan penumpang nakal tersebut, pihak maskapai membawa kasus ini ke pengadilan. Manajemen Ryanair mengumumkan bahwa mereka telah meluncurkan proses terhadap penumpang tersebut.

Maskapai tersebut mengatakan perilaku penumpang tersebut tidak dapat dimaafkan dan sama sekali tidak dapat diterima.

Ryanair mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk memerangi perilaku nakal penumpang di dalam pesawat dan bekerja keras untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan semua penumpang.

Kompensasi yang diminta akan mencakup akomodasi semalam dan biaya lain bagi penumpang yang terkena dampak pengalihan tersebut.

Maskapai tersebut mengatakan: “Tidak dapat diterima bahwa banyak pelanggan menikmati liburan musim panas yang santai bersama keluarga atau teman, namun liburan mereka terganggu dan dipersingkat karena perilaku penumpang yang tidak dapat diatur.”

Maskapai ini menambahkan pihaknya berharap tindakan sipil di pengadilan Irlandia akan mencegah vandalisme dalam penerbangan. Nama penumpang tersebut belum dirilis.

Berdasarkan undang-undang UE, penumpang berhak mendapatkan kompensasi jika penerbangan dalam wilayah UE dibatalkan atau ditunda selama tiga jam atau lebih.

Jika diperlukan menginap semalam, akomodasi hotel, transportasi dari hotel ke bandara, serta makanan dan minuman harus disediakan secara gratis.

Seorang penumpang yang mengganggu penerbangan Ryanair 2020 ke Athena dinyatakan bersalah di pengadilan Yunani bulan lalu dan dijatuhi hukuman percobaan lima bulan penjara dan denda sebesar 400 euro atau sekitar 6,7 juta rupiah. Saksikan video “Penjelasan BNPB tentang kompensasi kerugian akibat gempa 6,2 SR di Garut” (msl/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *