Tangerang –
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kmenkeu) Askolani akan mengumumkan kenaikan Harga Eceran Rokok (HJE) tahun 2025 pada akhir tahun ini. Kalaupun cukai hasil tembakau tidak dinaikkan, harga eceran rokok akan naik.
“Kalau cukainya tidak dinaikkan, HJE Insya Allah akan ditetapkan akhir tahun ini,” kata Askolani, Tangerang, Jumat (29/11/2024) dari Bea Cukai Sokarno-Hatta.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan CHT tidak meningkat pada tahun 2025. Bahwa itu akan menjadi penyempurnaan HJE untuk rokok.
Sayangnya, Ascolani belum mau membeberkan berapa besaran kenaikan HJE rokok pada tahun 2025. Pihaknya masih mengelola rekening HJE di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
“Kami masih belum tahu (berapa kenaikannya), kami menunggu pengumumannya,” ujarnya.
Sebagai acuan, HJE adalah harga yang diserahkan pedagang kepada konsumen akhir, sudah termasuk cukai, yang harus dibubuhi pita cukai. HJE didefinisikan berbeda-beda tergantung pada jenis atau kategori rokok.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT pasca amandemen HJE Rokok 2025, dengan tujuan mengendalikan konsumsi tembakau khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan. Selain itu, untuk mengatasi fenomena penurunan dimana konsumen beralih ke rokok dengan harga lebih murah.
Tonton juga videonya: Pemerintah melarang penjualan rokok Ketengan ke masyarakat!
(Bantuan/ACD)