Jakarta-

Presiden Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau penerapan sistem perpajakan baru, Coretax. Luhut menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem Coretax yang diterapkan Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penerapan Coretax diperkirakan akan meningkatkan tarif pajak Indonesia sebesar 2 poin persentase dibandingkan dengan situasi saat ini. DE mengungkapkan penerapan sistem perpajakan akan menutup kesenjangan pajak sebesar 6,4% PDB seperti yang dijelaskan Bank Dunia.

Langkah ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara dan membuka peluang optimalisasi potensi perpajakan hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

“Saya mengapresiasi Kementerian Keuangan atas penerapan Coretax. Meski masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong kelanjutan layanan bantuan (helpdesk) pada masa awal penerapan ini. agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Luhut juga sempat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor DJP pada Selasa (14/01). Menurut Luhut, sistem tersebut menggarisbawahi urgensi dan besarnya manfaat sistem Coretax yang diterapkan sejak awal Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menyampaikan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang sudah ketinggalan zaman, data yang tidak lengkap, dan integritas data yang kurang. Sistem Coretax hadir menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan sistem akuntansi terintegrasi yang mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara keseluruhan.

Luhut menyoroti pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antar instansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan efisiensi fiskal masyarakat. Meski demikian, Luhut mengingatkan aspek keamanan data harus menjadi prioritas mutlak.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data harus dijaga untuk mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya.

Kehadiran sistem Coretax tidak hanya meningkatkan pelayanan perpajakan, namun juga memberikan dampak positif terhadap pendapatan pemerintah. Saat ini DJP telah mendaftarkan 776 juta e-faktur per tahun atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

“Melalui penerapan Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada layanan, sekaligus memperkuat landasan perekonomian Indonesia untuk menghadapi tantangan global ke depan,” tutupnya.

Saksikan juga video ‘Peran Kunci Luhut Binsar Pandjaitan di Kabinet Merah Putih’:

(apa saja/t)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *