Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kimminprien) menindak tegas ASN berinisial LHS yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pada 2023. dan pemberhentian Kementerian Perindustrian sebagai ASN.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Arif mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penyelidikan internal terhadap individu tersebut.
Fabri dalam keterangan resmi, Senin (13), mengatakan, “Yang bersangkutan kami copot dan diberhentikan karena terbukti terlibat dalam PPK Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil. Dia telah membuat SPK palsu. bekerja.” ). /1/2025).
LHS diduga menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai PPK untuk membuat SPK palsu, memperoleh dana dari vendor, perwakilan investor atau investor, dan menggunakan dana tersebut untuk melakukan kegiatan yang merupakan kegiatan resmi Kementerian Perindustrian
Fabri menambahkan: “Bahkan setelah diberhentikan sebagai PPK, yang bersangkutan membuat SPK lain yang sudah pasti tidak sah. Ini jelas menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai niat jahat atau melawan hukum.”
Selama masa jabatannya, LHS menjabat sebagai unit pengelola anggaran/keuangan perundang-undangan.
Ia mengatakan: “Kementerian Perindustrian tidak tinggal diam. Kementerian juga melakukan investigasi internal pada Februari 2024 serta memberhentikan sementara dan memberhentikan yang bersangkutan agar tidak merugikan masyarakat.”
Terkait tudingan Menteri Perindustrian (Minprin) Agus Gumiwang Kartasmita yang menyuruh oknum ASN membuat SPK palsu, hal itu dipastikan tidak benar. Pengalihan kewenangan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian selaku pengguna anggaran kepada instansi pengguna anggaran atau penunjukan yang berkepentingan sebagai PPK pada Direktorat Jenderal Kimia Hilir IKFT dilakukan sebagaimana mestinya. dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penunjukan tersebut di atas untuk memastikan bahwa beliau berperan sebagai PPK pengelolaan anggaran di Departemen Kimia Bawah dan tidak memberikan kewenangan atau kewenangan untuk membuat SPK palsu. Menuduh Menteri Perindustrian Tudingan tersebut tidak benar.” – katanya.
Februari mengatakan, tindakan oknum ASN tersebut merupakan tindakan pribadi tanpa perintah Menteri Perindustrian. “Tolong tunjukkan bukti atas tuduhan tersebut. Jika tidak ada bukti, kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melakukan tuduhan tersebut,” imbuhnya.
Kementerian Perindustrian menegaskan pihaknya tidak mengkonversikan uang yang ditransfer atau dibayarkan langsung oleh penjual atau perwakilan investor kepada oknum ASN-nya. Sebab, kegiatan yang tercantum dalam SPK palsu tersebut tidak masuk dalam anggaran Kementerian Perindustrian.
“Kegiatan itu tidak ada anggarannya di anggaran Kementerian Perindustrian, lalu atas dasar apa kita harus membiayainya?” kata Februari.
Fabri menambahkan, kasus SPK palsu ini merupakan bagian dari penyelidikan penegakan hukum terhadap beberapa laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
“Penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan penipuan dan pencurian ini, khususnya sumber uang dan operasinya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelas Fabri.
Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui seluruh paket pekerjaan yang diadukan tidak terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2023 karena paket pekerjaan yang dipermasalahkan tersebut tidak masuk dalam alokasi DIPA Kementerian Perindustrian. Tahun Anggaran 2023.
Oleh karena itu, dugaan adanya koordinasi ilegal di Kementerian Perindustrian terkait penerbitan SPK tidak berdasar, karena SPK palsu adalah dokumen palsu atau palsu, jelas Fabri.
Kementerian Perindustrian terus mengimbau masyarakat, termasuk penyedia jasa, untuk memberikan perhatian serius terhadap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kementerian Perindustrian melalui LPSE. (kunci/kunci)