Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (KEMENKEU) berencana mengenakan tarif cukai terhadap produk plastik. Namun, belum jelas apakah pajak tersebut akan dikenakan atau tidak.
Wakil Direktur Cukai dan Harga Pokok DJBC Akbar Harfianto menjelaskan, rencana pengenaan cukai produk plastik tidak diusulkan berlaku pada 2025. Hal ini tercermin pada APBN 2025 yang tidak memperhitungkan penerimaan negara yang ditargetkan. Pajak-pajak ini.
Pasalnya, pemerintah saat ini sudah banyak mengeluarkan peraturan non-fiskal terkait penggunaan plastik. Peraturan fiskal untuk mengurangi konsumsi plastik, seperti pemberlakuan pajak cukai, belum diperlukan.
“Tidak kami usulkan, dan tidak diusulkan dalam APBN 2025. Salah satu alasannya adalah instrumen terkait pengendalian ini ada dua. Ada kebijakan fiskal, ada kebijakan nonfiskal,” kata Akbar. Konferensi pers DJBC, Jumat (10/1/2024).
“Kebijakan fiskal ini dipadukan dengan skema transfer, tambahan pajak dalam bentuk pajak. Ya, ada banyak skema kebijakan non-fiskal. Saat ini, hal ini juga terlihat pada plastiknya sendiri, dan jumlahnya banyak. Kebijakan nonfiskal khususnya dari Kementerian Perlindungan Lingkungan Hidup dari KM teknis terkait.
Oleh karena itu, menurut Akbar, pihaknya akan mengkaji ulang apakah pelarangan pajak produk plastik akan diterapkan. Hal ini sangat bergantung pada tingkat efektivitas peraturan non-fiskal dalam membatasi penggunaan plastik di Indonesia.
“Nanti kita lihat terus, apakah masih relevan atau masih menjadi prioritas kita untuk menambahkan kebijakan fiskal untuk plastik itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, DJBC berencana mengenakan cukai pada produk plastik lebih awal. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan plastik karena berdampak negatif terhadap lingkungan.
Direktur Sumber Daya Teknis dan Pajak DJBC Kementerian Keuangan Ian Rubianto mengatakan, ada empat jenis produk plastik yang akan dikenai pajak, yakni kantong plastik, kemasan plastik berlapis, styrofoam, dan sedotan plastik.
“Produk-produk ini kita rencanakan ke depan jika (plastik) kena cukai,” kata Yan pada kuliah umum PKN STAN “Penjajakan Potensi Cukai” yang diumumkan Rabu (24/7/2024) lalu.
Dalam hal ini, pajak plastik akan ditujukan kepada produsen untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Untuk tarifnya, Ian mengatakan, akan ditetapkan khusus per kilogram.
“Tarif pajaknya spesifik per kilogram. Pajaknya dibayar pabrik dan pelabuhan jika impor. Sebaiknya cara pembayarannya lebih sederhana, yakni menggunakan pembayaran tanpa stempel pajak,” jelasnya. (fdl/fdl)