Jakarta –
Hotman Paris mengaku Nikita Mirza menolak tawaran mengawal kasus Wadel Badjideh. Ia menolak dengan berbagai alasan, terutama karena kondisi putra Nikita Mirzani, L.M.
Hotman Paris yang ditemui baru-baru ini di kawasan Jakarta Utara menjelaskan secara detail karya Nikita Mirzani. Menurutnya, kasus ini tidak bisa diselesaikan sembarangan.
“Anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa kepada pengacara jika ibunya masih hidup. Jika anak sudah memberikan surat kuasa, maka polisi harus menolak surat tersebut. Sesuai undang-undang, otomatis ibu menggantikan anak di depan. anak itu. Sesuai hukum,” kata Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hotman menambahkan, segala sesuatu yang ditandatangani oleh anak di bawah umur dianggap tidak sah. Kemudian, hubungan intim antara pria dewasa dan anak di bawah umur dianggap sebagai kejahatan berat.
“Hukuman kasus ini bisa 15 tahun penjara. Kalaupun suka sama suka, tetap ada hukuman berat,” jelasnya.
Hotman pun mencontohkan situasi serupa yang terjadi sebelumnya. Saat itu, penulis tidak dipaksa, melainkan dirampas kebebasannya selama 9 tahun.
Hotman mengatakan, pelanggaran semacam itu tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses secara hukum. Jika polisi mengetahui kasus seperti itu, mereka bisa segera bertindak, seperti halnya kasus pembunuhan.
“Enggak usah lapor, kalau ketahuan polisi sama saja pembunuhan,” kata Hotman.
Simak video “Video: Pengacara Nikita Mirzani Sebut LM Menangis Saat Diinterogasi Polisi” (pig/nu2)