Jakarta –
Belakangan ini beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan punya batasan untuk mengcover semua penyakit, dan dikatakan mampu menanggung sebagian biayanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugerah menjelaskan negara mencanangkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan jaminan kesehatan menyeluruh kepada masyarakat Indonesia.
Cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas karena jaminan pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan indikasi medis peserta. Rizki mengatakan, ribuan diagnosis dijamin JKN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Selain itu, tidak hanya penyakit mahal saja yang ditanggung, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan pengobatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, thalassemia dan hemofilia, pasien yang sedang menjalani penyakit kanker. pengobatan, bagi penderita diabetes. insulin dan lain-lain,” kata Rizki dalam keterangan tertulis yang diperoleh detikcom, Sabtu (18/1/2025).
Rizki mengatakan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta lanjut usia. Tidak ada batasan usia untuk mengikuti JKN.
Selain itu, masyarakat peserta JKN tidak perlu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Karena iurannya dipungut dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN relatif terjangkau dan mempertimbangkan perekonomian masyarakat. Masyarakat juga harus tahu bahwa BPJS kesehatan menganut prinsip gotong royong. peserta yang sehat digunakan untuk kesehatan peserta yang sakit. Rizki menjelaskan, layanan tersebut berbayar.
Dari sisi aksesibilitas, BPJS Kesehatan saat ini telah bermitra dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang tersebar di tanah air dan siap melayani peserta JKN. Karena program JKN berprinsip portabilitas, peserta dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, tanpa memandang domisili KTP.
Rizki juga menjelaskan, asuransi swasta bukanlah pesaing BPJS Kesehatan, karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyedia asuransi lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama ini bersifat menambah manfaat demi manfaat yang saling melengkapi.
“Kepesertaan JKN bersifat wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sedangkan bagi mereka yang mampu dan menginginkan manfaat non-medis yang lebih besar, dapat menutupnya dengan asuransi swasta,” kata Rizki.
“Perusahaan asuransi swasta dapat mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Peluang kerjasama dengan perusahaan asuransi swasta dapat dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya. Simak Video “Video: Respon Menkes Budi Soal Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025” (suc/suc)