Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara terkait protes para pengemudi ojek online (Ojol) terhadap kelonggaran biaya pemohon. Pemotongan tersebut disebut-sebut mencapai lebih dari 30 persen sehingga mengurangi pendapatan para tukang ojek.
Wakil Menteri Perhubungan Nizar Patria mengatakan, permasalahan tersebut sedang dalam pembahasan. Pihaknya juga telah memperhatikan tuntutan para pengemudi.
Nizar mengatakan, ke depan pihaknya akan lebih berkoordinasi dengan operator ojek seperti Grab, Gojek, Maxim dan InDrive.
Persyaratannya juga sudah kita bahas. Kita bahas lagi dan mungkin nanti kita diskusikan dengan pihak platform, kata Nizar di Global Tower, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2021). ). 2025).
Nazr mengatakan, keluhan terkait tarif layanan bersubsidi sudah berlangsung lama. Pihaknya akan berusaha mencari jalan tengah terbaik atas permasalahan ini.
Kewenangan Komdigi untuk ikut serta dalam penerbitan kelonggaran biaya permohonan mengacu pada Peraturan Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Swasta.
“Kita punya peraturan menteri yang mengatur soal PSE, jadi kita coba kaji dan diskusikan dari platform ini. Itu (masalah tarif layanan bersubsidi) sudah ada sejak awal. Waktunya sudah dibicarakan nanti kita lihat mana yang lebih baik,” ujarnya. Tanggapan dari Kementerian Perhubungan
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Cayman Hub) juga telah menanggapi keluhan dari Asosiasi Pengemudi Ojak Online (UJOL) mengenai pengurangan biaya pendaftaran sebesar 30 persen. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informatika (BKIP) Kementerian Perhubungan Budi Rahardju, kewenangan Kementerian Perhubungan hanya memberikan rekomendasi besaran pemotongan kepada perusahaan pemohon.
Namun, tindakan tindak lanjut bagi perusahaan pemohon berada di bawah Kementerian Komunikasi Digital (COMDIG). Alhasil, Kementerian Perhubungan tidak bisa memberikan teguran langsung kepada perusahaan pemohon.
“Dulu aturan dibuat karena ada kepentingan angkutan, padahal pemohon berada di bawah Komdigi, jadi kami ke Komdigi hanya untuk merekomendasikan agar Komdigi memberi peringatan kepada pemohon, jadi Kementerian Perhubungan tidak melakukan itu. Bisa langsung,” ujarnya dalam pertemuan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Kementerian Perhubungan memiliki peraturan mengenai batasan potongan bagi perusahaan pemohon yang digunakan untuk kepentingan umum untuk perhitungan retribusi jasa pengguna sepeda motor dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Diminta
Diakui Budi, permintaan masyarakat Ojole tersebut merupakan permintaan terkait masalah pemotongan tersebut, namun pihaknya masih berkoordinasi secara internal mengenai hal tersebut. Kemenhub tidak bisa langsung mendata di lapangan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan.
“Biasanya kita dapat dari rekanan, rekanan itu pelamar. (Yang membawahi perusahaan lamaran) kita tidak punya kemampuan dan kewenangan, itu karena ada di tangan Komdigi,” tutupnya.
(shc/gambar)