Jakarta –
Wajib pajak terus mengeluhkan kendala pada sistem inti administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tidak sedikit dari mereka yang mengalami kendala dalam membuat password dan passphrase.
Terkait kendala tersebut, DJP menyampaikan dua hal melalui media sosial resminya. Pertama, hindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menimbulkan masalah saat membuat password atau passphrase.
Lebih detailnya dijelaskan bahwa karakter khusus yang tidak bisa digunakan adalah garis miring (/), tanda petik (‘), dan tanda plus (+). Sementara itu, tanda ampersand (&) dan dolar ($) dapat digunakan.
“Tidak bisa membuat password dan passphrase? Hindari karakter khusus yang tidak bisa digunakan yaitu /, ‘, +. Karakter &, $ kini bisa digunakan,” tulis pengumuman di Instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (13/1). /2025).
Kedua, pastikan kata sandi dan frasa sandi sesuai format yang diperlukan untuk kelancaran proses pendaftaran.
Apabila memerlukan bantuan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. (kil/kil)