Jakarta –

Jelang peluncuran BYD Denza di Indonesia bulan ini, diketahui BYD Company Limited menggugat PT Vorkas Nusantara Abadi (WNA) atas penggunaan merek Denza.

Denza dikenal sebagai merek mobil listrik. Merek ini didirikan pada tahun 2010 sebagai perusahaan patungan antara BYD dan Mercedes-Benz. Saat itu keduanya memegang 50-50 persen saham. Namun hingga September 2024, Denza akan sepenuhnya dimiliki oleh BYD.

Denza dipastikan masuk ke pasar Indonesia. Merek tersebut diluncurkan di Indonesia pada 22 Januari 2025.

Saat menelusuri laman Basis Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza disampaikan PT WMA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza di bawah PT WNA akan berakhir pada 3 Juli 2033.

Di sisi lain, BYD meluncurkan aplikasi merek Denza pada 8 Agustus 2024. Tanggal proteksi Denza di website DJKI yang disebutkan BYD belum muncul.

BYD kemudian terlihat menggugat dalam Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran perkara adalah 3 Januari 2025. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

BYD sebagai penggugat melihat Denza sebagai merek yang terkenal di seluruh dunia. Ada beberapa elemen dalam aplikasi yang diminta, antara lain:

1. Menyerahkan segala sesuatunya kepada penggugat. 2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah merek tersebut. 3. Anda membenarkan bahwa merek dan merk yang dimiliki terdakwa adalah nama-nama terkenal. Nomor Identifikasi Negara IDM001176306 atas nama tergugat sama dengan bahan golongan 12 dan/atau merek terkenal lengkap beserta variannya yang dimiliki penggugat.5. Nomor Identifikasi Negara IDM001176306 Golongan 12 diajukan atas nama terdakwa berdasarkan itikad buruk. 6. Publikasikan pendaftaran nomor merek dagang. IDM001176306 Kelas 12 atas nama terdakwa, dengan segala akibat hukumnya.7. Dengan ini para tergugat diperintahkan untuk menyerahkan dan melaksanakan putusan ini. Memerintahkan tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut. IDM001176306 dalam daftar umum merek atas nama Termohon golongan 12, dengan segala akibat hukumnya. 9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.10. Memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

DetikOto menghubungi Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan terkait kabar ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lebih lanjut. Tonton video “Tes Lengkap BYD M6 Supercharged: Layak Jadi Mobil Listrik Jutawan” (riar/rgr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *