Jakarta –
Usia pensiun pegawai akan dinaikkan menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Aturan mengenai peningkatan usia pensiun tercantum dalam Art. Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Pekerjaan Sosial (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, usia pensiun adalah usia dimana peserta dapat mulai menerima manfaat asuransi pensiun, bukan usia dimana pekerja akan berhenti. perusahaan.
“Dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun dipahami sebagai usia di mana peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun dan cacat, dan bukan sebagai usia di mana mereka membuat perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama. (PDB)/Perusahaan Peraturan (PP),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Kemudian bertambahnya usia pensiun tidak akan mempengaruhi besarnya imbalan yang diterima karyawan. Kebijakan ini tidak akan menambah beban kontribusi pengusaha.
Pada tahun 2015, usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019 ditingkatkan menjadi 57 tahun. Usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga usia pensiun mencapai 65 tahun.
“Dalam hal pekerja/peserta telah mencapai usia pensiun namun masih bekerja, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat pemutusan hubungan kerja, dengan ketentuan bahwa masa pensiun tersebut belum lewat dari tiga tahun sejak mencapai usia pensiun.” usia dewasa, jelas Inda.
Indah mengatakan, kenaikan usia pensiun terjadi secara otomatis sesuai dengan ketentuan PP Nomor 1.45 Tahun 2015, tanpa ada keputusan pemerintah terlebih dahulu.
Filosofi penetapan usia pensiun adalah batas masa kerja produktif adalah 56 tahun dan akan meningkat menjadi 65 tahun seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Selain itu, fleksibilitas pendanaan program juga harus diperhitungkan
Tonton juga video: Protes menentang usia pensiun di Prancis menjadi kacau, polisi melepaskan tembakan gas air mata
(acd/acd)