Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengimbau para influencer kosmetik untuk tidak segera mempublikasikan hasil uji laboratorium terhadap produk yang diterimanya. Jika ingin mempublikasikan hasil uji lab, BPOM meminta influencer menyampaikan hasilnya terlebih dahulu.
“Kami mengapresiasi kalau ada penelitian A, penelitian B, lakukanlah. Tapi tolong beri tahu kami sebelum Anda merilisnya ke publik,” kata Iqrar dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Bagi pihak yang tidak berwenang mempublikasikan hasil tes, tindakan akan dianggap pelanggaran dan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tindakan hukum, kata BPOM.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang, pihak yang dengan sengaja atau tidak patut menggunakan rahasia dagang pihak lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Selain itu, beauty influencer/kreator konten sering kali memberikan pernyataan “endorsement” terhadap produk yang mereka ulas. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran karena membingungkan dan mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
“Hanya BPOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan yang berhak menyatakan produk kosmetik “disetujui”. Perizinan dan pengaturan setelah peredaran kosmetik merupakan satu kesatuan yang berhubungan dengan badan yaitu BPOM. Oleh karena itu, BPOM melakukan pengendalian terhadap produk kosmetik tersebut. pihak yang menyatakan produk kosmetik “disetujui,” ujarnya. Simak video “Video: Tingkat Penyalahgunaan Ketamine Mencapai Rekor Tinggi di Bali” (kna/kna)