Jakarta –

Pemerintah meluncurkan sistem perpajakan baru bernama Cortex, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak dapat mengakses sistem (WP) secara online.

Direktur Promosi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak bisa mengakses melalui sistem perpajakan baru. Selain itu, pihaknya juga menyediakan landing page pada website utama DJP untuk memudahkan masyarakat dalam menemukannya.

“Halaman Coretax DJP dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP, kami menyediakan halaman login portal layanan DJP yang dapat diakses melalui https :/ /coretaxdjp.go .id kunjungi/www.pajak.go.id/portal-services-wp/,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (1 April 2024). diberi tahu

Ia mengatakan melalui Cortex, wajib pajak dapat memberikan layanan pembayaran pajak secara digital, dan juga memberikan panduan penggunaan berdasarkan jenis layanan;

Kemudian terkait penggunaan Cortex DJP, Davi mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan panduannya yang dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

Informasi lebih lanjut mengenai Cortex DJP dapat diperoleh di kantor layanan pajak konsultasi dan help desk terdekat; pajak kring 1500200; dan melalui website jasatax.go.id, jelasnya.

Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP online dapat mengakses Coretax DJP melalui link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp:

1. Masukkan ID Pengguna Anda. Masukkan NIK atau NPWP 16 edisi 2. Masukkan kata sandi DJPOnline3. Masukkan kode verifikasi4. Klik untuk masuk

Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mereset passwordnya melalui langkah-langkah berikut:

1. Pilih lokasi verifikasi melalui email atau nomor telepon 2. Masukkan email atau nomor telepon target. Masukkan kode verifikasi4. Klik Kirim dan periksa email atau pesan teks dengan tautan untuk mengubah kata sandi Anda

Wajib Pajak harus memasukkan kata sandi Cortex saat mengubah kata sandinya. Disarankan agar kata sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.

Jika sudah, wajib pajak bisa login ke sistem DJP Coretax. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers! (negara baru/negara baru)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *