Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan upah minimum pertama di pemerintahannya pada 29 November 2024. Pada tahun 2025, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan naik sebesar 6,5%.

Penetapan upah minimum saat ini penuh drama, apalagi mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MKJ) yang mengabulkan permintaan hakim untuk menguji UU Cipta Kerja. Keputusan Mahkamah Konstitusi mengharuskan pemerintah mengubah upah minimum.

Rumus penghitungan upah minimum harus diubah sebulan sebelum dimulainya, yang diperlakukan berbeda oleh pekerja dan pengusaha. Pekerja berterima kasih atas keputusan Mahkamah Konstitusi, dan pengusaha menentang perubahan undang-undang ketenagakerjaan yang terus menerus.

1. Pegawai membutuhkan kenaikan UMZ sebesar 10%.

Ketua Partai Buruh yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyerukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8-10% pada tahun 2025. Hal itu diberikan hari ini pada peringatan ketiga kebangkitan buruh.

“Kedua, kami meminta upah layak. Kita minta upah layak di tahun 2025, upah minimum di depan. Kami umumkan kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025,” ujarnya di Senayan Nyaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Menurut dia, alasannya sederhana, terutama terkait kenaikan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungannya, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, seharusnya UMP naik sebesar 8% pada tahun depan.

Alasannya sederhana, pertumbuhan ekonomi 5,2%, inflasi 2,5%. Artinya total 7% atau secara agregat kita minta kenaikan 8-10%, ”ujarnya.

Menurut dia, gaji pekerja sudah tiga tahun tidak dinaikkan. Meski meningkat, jumlahnya jauh lebih rendah dari perkiraan. Pada saat yang sama, dalam dua tahun terakhir, gaji meningkat di bawah tingkat inflasi.

“Siapa bilang upah buruh naik? Nombok! Inflasi 2,8%, harga komoditas naik 2,8%, upah naik 1,58%. Artinya buruh punya nombok, bukan kenaikan upah. Nombok 1,3%. Oleh karena itu, permintaan” Kedua. , kami ingin menyampaikan harapan kami kepada pemerintahan baru, yaitu upah layak,” lanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menilai tuntutan pekerja untuk menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025 sulit dipenuhi. Selain itu, setiap daerah mempunyai permasalahan tersendiri mengenai besaran gaji.

“(Kenaikan UMP sebesar 10%) tidak bisa digeneralisasikan ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (30/10). /2024).

Untuk itu, dia memastikan pihaknya akan mengikuti aturan penetapan upah minimum sesuai dokumen yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Kebijakan upah minimum dialihkan dari pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Upah minimum (UM) tahun 2025 harus ditetapkan pada 21 November 2024 atau diumumkan setelah pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden. UM akan melanjutkan pada pemerintahan berikutnya.

“Nantinya, pemerintahan baru akan melanjutkan pekerjaannya. Nanti diterima pada bulan November, 21 November 2024,” kata Ida saat ditemui di Gedung BP JAMSOSTEK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).4. Putusan MK sudah keluar, buruh melihat dengan baik

Mahkamah Konstitusi (CJC) baru saja mengabulkan permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan para buruh dan sejumlah pemohon lainnya.

MK meminta perubahan sejumlah teks UU Cipta Kerja. Hal ini seperti putusan perkara Nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang penciptaan lapangan kerja.

Para pekerja pun menerima keputusan ini dengan gembira. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Weah, mengucapkan terima kasih kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait perkara terkait UU Cipta Kerja.

Keputusan ini sangat luar biasa bagi kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pekerja Indonesia yang telah lama menanggung penderitaan bersama. Kemenangan dalam hal ini adalah milik seluruh pekerja dan rakyat Indonesia, kata Andy Ghani dalam keterangannya, Jumat (1/1). ). 11/2024).

Sementara itu, ada tujuh poin yang diberikan Mahkamah Konstitusi dalam kebijakan ketenagakerjaan, yaitu: sistem pengupahan, outsourcing, pemberhentian, PKWT (masalah kontrak kerja), TKA, libur panjang dan libur, serta penetapan upah bagi pekerja perempuan. pada cuti haid dan cuti melahirkan.

Perpanjangan PMP terjadi setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi. Bersambung ke halaman berikutnya.

(ily/ara)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *