Tangerang –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami alasan pemasangan penghalang sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang yang tidak dilakukan KKP Pung Nugroho Saksono. tanpa perbedaan dalam pemantauan di masa depan.

“Pemerintah berkat ini KP hadir, negara ada di laut ini untuk menutup pagar laut. Laut ini menyatukan rakyat, tidak mungkin kita memagari laut seperti ini. Siapapun yang memegang, kita lanjutkan. kata pria yang akrab disapa Ipunk itu usai menyegel Tangerang, Kamis (1/9/2024).

Ifanke menjelaskan, pihaknya akan mencari informasi dari masyarakat sekitar mengenai dalang pembatas laut tersebut. Maksudnya, pihaknya akan melayani panggilan tersebut setelah mendapat nama pelaku.

“Kami akan tanyakan kepada masyarakat setempat siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab. Kalau iya, kami akan panggil,” imbuh Ipana.

Saat ditanya tujuan dibuatnya pembatas laut tersebut, Ipana belum bisa memastikan. Ditegaskannya, hingga saat ini belum ada permintaan penutupan kawasan tersebut yang diajukan. Bahkan, ia kaget dengan dibangunnya pagar laut padahal ia tak mengantongi izin untuk menampung kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) yang dilakukan PKC.

“Sampai saat ini belum ada permintaan penutupan. Tidak ada, makanya perlu penutup, padahal di KKP belum ada persetujuan PKKPRL,” jelas Ifanke.

Ia pun berjanji akan menginformasikan kepada warga jika sudah mengetahui nama pelakunya. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui siapa dalangnya dan tindakan apa yang diambil pemerintah.

“Harusnya (dipublikasikan ke publik). Supaya warga paham. Warga paham siapa pelakunya. Apapun tindakan yang diambil pemerintah, adil atau tidak, pasti akan dilakukan,” imbuh Ipana. . .

(jam/jam)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *