Jakarta –
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, alih fungsi lahan sawah bisa dikenakan sanksi. Hal ini sesuai Pasal 72 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, aturan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bisa mencapai kemandirian pangan dalam waktu singkat. Ia mengatakan, inisiatif ini telah dikoordinasikan dengan Departemen atau Lembaga terkait.
“Kita sepakat sebelumnya bahwa keputusan kita, keputusan Presiden, kita harus cepat mandiri pangan,” kata Zulhas dalam Rakor Sektor Pangan Sulsel, di Instagram PAN (@amanatnational), pada Sabtu (18). /1/2025).
Sebab, dalam 10 tahun terakhir, setidaknya 70.000 hektare sawah berubah fungsi, sehingga tingkat produksi pangan dalam negeri terus menurun.
“Lahan kita (sawah) terus berkurang, 70.000 hektare sudah berubah dalam 10 tahun terakhir, makanya saya minta kepada bupati dan semua pihak untuk tidak mengubah sawah,” jelas Zulhas.
“(Mengubah pemanfaatan sawah) tidak boleh pak, ada undang-undangnya, bisa dihukum. Jadi, kalau ada yang mengadu ke Kapolri, bisa diproses. Karena tidak mungkin ganti lahan. Apalagi kalau irigasinya sudah bagus,” tegasnya lagi
Dalam kasus ini, menurutnya, jika seseorang melakukan pelanggaran tersebut, maka bisa dipidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tonton Video: Zulhas jelaskan 2 langkah menemukan Happy Eating
(jam/jam)