Jakarta –
Kurang dari 24 jam setelah layanan padam, aplikasi TikTok kini telah pulih dan dapat diakses kembali oleh warga Amerika Serikat. Namun aplikasi video pendek ini masih hilang dari toko aplikasi.
Dalam keterangan resminya, TikTok mengumumkan sedang dalam proses memulihkan layanannya di AS. Aplikasi milik ByteDance mengucapkan terima kasih kepada Presiden terpilih AS Donald Trump atas klarifikasinya.
Sesuai kesepakatan dengan penyedia layanan kami, TikTok sedang dalam proses pemulihan layanan, kata TikTok dalam keterangan resminya, seperti dikutip The Verge, Senin (20/1/2025).
“Kami berterima kasih kepada Presiden Trump karena memberikan kejelasan dan jaminan kepada penyedia layanan kami bahwa mereka akan mampu menghadirkan TikTok kepada lebih dari 170 juta orang Amerika dan lebih dari 7 juta usaha kecil tanpa penalti,” tambahnya.
Aturan pemblokiran TikTok di AS akan mulai berlaku pada 19 Januari. Namun, sejak malam tanggal 18 Januari, banyak pengguna TikTok di AS tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, dan pesan ‘layanan tidak tersedia’ muncul saat membuka aplikasi.
Setelah sekitar 12 jam, TikTok perlahan memulihkan layanannya dan berkata, “Selamat datang kembali!” Aplikasi itu juga menampilkan pesan terima kasih kepada Trump. Trump mengatakan dia akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperpanjang batas waktu penjualan bisnis TikTok di AS.
“Saya ingin Amerika memiliki 50% saham TikTok dalam usaha patungan,” tulis Trump dalam postingan di TruthSocial.
Oleh karena itu, kami akan melindungi TikTok, menjaganya dengan baik, dan menjaganya tetap hidup. Tanpa persetujuan AS, TikTok tidak bisa ada, lanjutnya.
Ia juga berjanji tidak akan mendenda perusahaan mitra yang membantu TikTok tetap beroperasi di AS. Pernyataan tersebut cukup membuat dua mitra TikTok, Oracle dan Akamai, memulihkan layanan TikTok di AS.
Namun Apple dan Google belum mengizinkan TikTok kembali ke toko aplikasi mereka. Keduanya mungkin masih merasa tidak nyaman dengan kemungkinan melanggar hukum dan menghadapi denda miliaran dolar.
Tonton video “Video: Mahkamah Agung memerintahkan untuk memblokir TikTok di AS pada 19 Januari” (vmp/vmp)