Jakarta –
Kementerian Keuangan (KMENKU) menyebutkan sebanyak 366.751 Nomor Pokok Kependudukan (NIK) tidak digabungkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Informasi tersebut disampaikan Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Suryo mengatakan, proses pencocokan yang sedang berjalan telah mencapai 99% NIK. Dari total 79.327.796 wajib pajak, sebanyak 78.962.045 sudah sesuai NPWP.
Update hari ini ada 79.327.796 wajib pajak, yang sudah sesuai sebanyak 78.962.045 orang. Ada 366.751 wajib pajak yang belum cocok, kata Suryo dalam konferensi pers KiTA APBN di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/6). 1/2024).
Suryo menjelaskan, pencocokan NIK-NPWP merupakan langkah penting untuk memudahkan akses wajib pajak terhadap sistem perpajakan baru, Coretax DJP. Sistem melakukan perbandingan otomatis ketika wajib pajak mengakses layanan DJP secara online.
“Setelah mengakses sistem kami, akan dilakukan pencocokan otomatis dan untuk dapat mengaksesnya, wajib pajak harus mencocokkan dengan sistem yang kami jalankan saat ini,” tambah Suryo.
Dia mengimbau wajib pajak untuk memperbarui informasi penting seperti nomor telepon dan email. Sebab, pihak Anda akan memberikan informasi penting melalui akses tersebut.
Suryo juga mengatakan, ketidakabsahan informasi menjadi kendala pihaknya untuk menyampaikan kembali informasi tersebut.
“Informasi mengenai nomor telepon email benar-benar valid. Semua informasi akan dikirim kembali ke alamat email dan nomor telepon wajib pajak. Saat kami mengembalikan surat pemberitahuan wajib pajak kemarin, kendalanya, ternyata belum diperbarui,” kata Suryo. (acd/acd)