Jakarta –

Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Dalam pengumuman tersebut, UMK Kota Bekasi tercatat tertinggi di Jabar, bahkan se-Indonesia.

Pengumuman besaran UMK tahun 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.

Lantas, berapa besaran UMK Kota Bekasi pada tahun 2025? Baca lebih lanjut di artikel ini

Merujuk situs jabarprov.go.id, keputusan gubernur tersebut mencantumkan besaran UMK tahun 2025 di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Jumlah UMK tertinggi terdapat di Kota Bekasi yang mencapai Rp5.690.725. Sebagai perbandingan, UMK Bekasi tahun 2024 sebesar Rp 5.343.430, artinya akan ada kenaikan gaji sebesar Rp 347.295.

Sebagian besar UMP dan UMK pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% seperti yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, dalam Kepgub 561 disebutkan UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025. UMK 2025 Kota Bekasi merupakan yang tertinggi di Indonesia

UMK Kota Bekasi tidak hanya terbesar di Jabar, tapi juga tertinggi di Indonesia. Bahkan, gajinya melebihi UMP Jakarta.

Sekadar informasi, UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.397.761. Jumlah tersebut menempatkan Jakarta pada peringkat keempat sebagai penerima upah terbesar di Indonesia.

Sedangkan Kabupaten Karawang berada di urutan kedua dengan gaji Rp5.599.593. Di peringkat ketiga ada Kabupaten Bekasi dengan Rp5.558.515.

Dengan demikian, baik Kabupaten maupun Kota Bekasi masuk dalam daftar 10 UMK teratas tahun 2025 di Indonesia. Berikut daftar lengkapnya : Kota Bekasi : Rp 5.690.752 Kabupaten Karawang : Rp 5.599.593 Kabupaten Bekasi : Rp. 5.558.515DKI Jakarta: Rp5.397.761KotaDepok:Rp5.195.721Kota Cilegon:Rp5.128.084KotaBogor:Rp5.126.897KotaTangerang:Rp5.069.708Kota Mimika:Rp4.989 600 Rincian UMK Jabar 2025

Merujuk catatan detikJabar, berikut rincian UMK Jabar 2025 dari tinggi ke rendah: Kota Bekasi Rp 5.690.752 Kabupaten Karawang Rp 5.599.593 Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515 Kota Depok Rp 5.195.721 Rp 5.195.721 Kabupaten Bogor 4.877 211 Rp Kabupaten Purwakarta RP. Sukabumi Rp 3.604.482 Kabupaten Subang Rp 3.508.626 Kabupaten Cianjur Rp. 2.699.992 Kota Cirebon Rp 2.697.685 Kabupaten Ciamis Rp. 2.221.724 Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519 Kota Banjar Rp. Saksikan video “Video: UMP naik 6,5% di seluruh provinsi, cek UMP daerahmu di sini!” (ilf/fds)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *