Jakarta –
Pemerintah mengumumkan batasan usia untuk penggunaan jejaring sosial. Berdasarkan aturan tersebut, Indonesia akan mengikuti kebijakan Australia yang melarang Facebook, X Ol TikTok, dan permainan anak-anak lainnya.
Pada akhir November 2024, Australia secara resmi telah mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan jejaring sosial oleh remaja di bawah usia 16 tahun. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak di ruang online.
Undang-undang tersebut disetujui oleh Senat Australia dengan suara 19 berbanding 34. Undang-undang tersebut kini dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Australia, di mana amandemennya harus disetujui sebelum dapat diberlakukan.
Setelah disetujui oleh House of Commons Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk beradaptasi dengan persyaratan tersebut. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang tersebut resmi berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil langkah wajar untuk mencegah anak-anak di bawah usia minimum mendaftar.
Baik anak-anak maupun orang tua mereka tidak dihukum karena melanggar pembatasan ini. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab melarang anak-anak mengakses platform mereka.
Setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada 21 Oktober 2024; Meutya Hafid fokus menjadikan internet ramah anak. Ini adalah arah lain seperti menghilangkan perjudian online.
“Karena saya perempuan, bukan hanya dua hal, Internet itu ramah anak. Bagaimana cara melindungi anak-anak? perdagangan manusia atau perdagangan anak; Literatur pornografi untuk anak-anak. Fokus kami pada transformasi digital,” ujarnya.
Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan langkah-langkah dengan Presiden Prabowo untuk mengatur akses anak-anak terhadap media sosial. Direktur Jenderal Senior Kementerian Komunikasi dan Teknologi; Hal ini diumumkan setelah ditetapkannya staf khusus dan staf tingkat profesional.
“(Pertemuan dengan Prabowo) sempat dibicarakan. Tentu saja nanti ya. Namun salah satu pembahasannya adalah bagaimana kita melindungi anak-anak kita di dunia digital. Lebih spesifiknya, kita akan lihat nanti. Bagaimana Anda melihatnya? Senin (13/1) lalu katanya di Istana Merdeka Jakarta.
Meutya juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan batasan usia anak dalam mengakses media sosial. Menurut dia, ketentuan ini akan dipelajari terlebih dahulu sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
Menurut detektif, apakah rencana pembatasan usia akses jejaring sosial benar? Tonton video “Video: Komdigi berencana membatasi penggunaan media sosial di kalangan anak-anak seperti Australia” (agt/fyk).