Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax tidak digunakan saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan pada tahun 2025.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan, penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 masih dilakukan dengan sistem lama, yakni melalui jasa.go.id.
Meskipun Coretax diterapkan, namun penerimaan dan pengurusan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajak dengan status normal dan koreksi tetap dilakukan melalui jasa.go.id dengan menggunakan sistem lama. situs,” kata Astuti dalam keterangan resmi, Dwi, Senin (13/1/2025).
Catatan: SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2025. Kalaupun ada Coretax, pelaporannya tetap dilakukan melalui sistem lama yaitu jasa.go.id.
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dalam hal ini tanggal 31 Maret 2025. SPT berlaku bagi Wajib Pajak badan, batas waktunya paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2025.
Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tahun 2024:
1. Akses Portal Pelayanan Wajib Pajak di https://pajak.go.id/portal-jasa-wp/.
2. Pilih jenis layanan pelaporan SPT dan klik tombol Klik Disini di sebelah kiri atau opsi Laporan Pajak Tahun Pajak Masa dan/atau Tahunan 2024.
3. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status pajak Anda, apakah SPT pajak penghasilan tahunan (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).
4. Masukkan data SPT dengan benar. Memastikan seluruh informasi yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
5. Masukkan kode verifikasi SPT. Setelah mengisi informasi, Wajib Pajak akan diminta memasukkan kode konfirmasi yang akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di jasa.go.id.
6. Menyerahkan SPT dan menyimpan bukti laporan. Setelah dilakukan verifikasi, sampaikan SPT menggunakan fungsi e-research atau e-forms dan simpan tanda terima elektronik (BPE) sebagai tanda diterimanya SPT oleh DJP. (Bantuan/Bunuh)