Jakarta –
Pagar sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang itu akan dibongkar paksa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembongkaran akan dilakukan jika tidak ada yang mengklaim kepemilikan dalam waktu 20 hari setelah penyegelan.
Kantor Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Hubungan Masyarakat, dan Komunikasi Masyarakat Doni Ismanto mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan klaim kepemilikan pagar laut tersebut kepada KKP. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengaku, maka pihak tersebut akan mengambil langkah terakhir, yakni membongkar paksa pagar laut.
“Sampai saat ini belum ada yang mendatangi pemiliknya, kami tidak tahu harus berbuat apa? orang., kan? Ini (pembongkaran segera) pasti (selesai),” kata Doni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2024).
Hal serupa juga disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. Usai memimpin penyegelan tanggul laut di Tangerang beberapa waktu lalu, pria yang akrab disapa Ipunk itu memberi waktu 20 hari kepada pemiliknya untuk membongkar tanggul laut tersebut.
“Kita kasih waktu maksimal 20 hari. Kalau tidak dibongkar, kita bongkar. Pagar laut tidak boleh seperti ini,” kata Ipunk usai memimpin penyegelan pagar laut, Tangerang, Kamis (9). /1).
Dia menjelaskan alasannya tidak segera melepas pagar laut secara paksa. Dia menilai, segala tindakan yang dilakukan memerlukan proses, termasuk memberikan waktu untuk dikeluarkan setelah disegel.
Jika dalam jangka waktu tersebut pemilik mengajukan Izin Pemenuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Ipunk mengatakan hal itu tidak bisa serta merta diberikan. Sebab, pelaku telah melakukan pelanggaran dan harus dikenakan sanksi seperti sanksi administratif.
“Prosesnya tidak langsung. Biar mereka tahu, kalau mereka mau rilis sendiri, lebih baik kan? Kalau mereka tidak mau, kita rilis,” tegas Ipunk.
Saksikan juga video ‘DPR Akan Cari Dalang Pagar Laut Tangerang Usai Jebol’:
(acd/acd)