Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2024.

DJP mengatakan manfaat mengajukan pajak tahunan tepat waktu antara lain menambah kenyamanan karena tidak perlu mengantri di akhir waktu (sistem di bawah), menghindari risiko denda keterlambatan, dan ketenangan pikiran.

“Laporkan SPT tahunan sekarang. Pelaporan SPT tahunan lebih awal banyak manfaatnya,” kata @ditjenpajakri dalam postingan di Instagram resminya, Selasa (21/1/2025).

Sebagai informasi, SPT Tahunan Pajak 2024 sudah bisa disampaikan mulai 1 Januari 2025. Meski sudah ada Coretax, namun pelaporannya tetap dilakukan melalui sistem lama yakni di djponline.pajak.go.id.

Ketentuan Umum dan Undang-Undang Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah masa pajak berakhir, yaitu pada tanggal 31 Maret 2025. SPT Tahunan bagi Badan Hukum, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 30 April 2025.

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya atau terlambat akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal ini tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP, dimana pada Pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Pencabutan sanksi administrasi berupa denda tidak berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia, tidak menjalankan kegiatan usaha atau bekerja sebagai pekerja lepas, berstatus WNA yang tidak berdomisili di Indonesia, dan bentuk usaha tetap yang sudah tidak mempunyai. kegiatan di Indonesia, wajib pajak Peraturan lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut. Cara melaporkan SPT pajak tahunan 2024:

1. Akses Portal Pelayanan Wajib Pajak di https://pajak.go.id/portal-jasa-wp/.

2. Pilih jenis layanan pelaporan SPT dan klik tombol ‘Klik di sini’ di sebelah kiri atau opsi pelaporan pajak masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024.

3. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status pajak Anda, apakah pajak penghasilan orang pribadi tahunan (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).

4. Isi data SPT dengan benar. Pastikan semua informasi yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

5. Masukkan kode verifikasi SPT. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di jasa.go.id.

6. Menyerahkan SPT dan menyimpan dokumen laporan. Setelah verifikasi, sampaikan SPT melalui e-Filing atau e-Form dan simpan Tanda Tangan Elektronik (BPE) untuk menunjukkan bahwa SPT Anda sudah diterima DJP. (bantuan/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *