Jakarta –
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan sistem perpajakan pusat (SIAP) sejak awal Januari 2025. Meski ada beberapa kendala, Rabisco dianggap penting, misalnya. sebuah langkah dalam digitalisasi informasi dan peningkatan basis data.
Dalam pelaksanaannya, Coretax juga menggandeng Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang merupakan bagian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Misi Privy adalah menyediakan tanda tangan elektronik bersertifikat (TTE) untuk dokumen perpajakan.
CEO sekaligus pendiri Privy, Marshall Pribadi, mendukung percepatan digitalisasi perpajakan. Privy juga menawarkan layanan e-sertifikat dan tanda tangan elektronik gratis kepada penggunanya di aplikasi Coretax.
Ia menyambut baik kerjasama DJP dan Privy dalam bentuk integrasi Coretax. Dengan lebih dari 56 juta pengguna swasta di Indonesia, Marshall menilai platformnya dapat dipercaya untuk mendukung upaya reformasi perpajakan pemerintah.
“Kami sangat senang dengan kepercayaan DJP terhadap Privy. Dengan adanya tanda tangan elektronik dan e-sertifikat gratis dari Privy, kami diharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan kompetensi hukum sehingga menghemat banyak waktu dan biaya. Selain itu, privasi dan keamanan” Informasi Wajib Pajak (WP) adalah prioritas utama kami,” kata Marshall dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dilaksanakan DJP dan juga mengikuti Keputusan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini. Dengan Coretax, WP menjadi lebih mudah karena kewajiban perpajakan ditangani secara digital.
Coretax mewajibkan wajib pajak untuk menggunakan TTE saat menandatangani dokumen pajak. Wajib Pajak dapat meminta e-sertifikat melalui aplikasi Privy di Playstore/IOS, kemudian memilihnya sebagai e-sertifikat di website Coretax dan menggunakannya untuk menandatangani dokumen. Tata cara penyerahan dan masa berlaku TTE bersertifikat diatur oleh PSrE.
Faktur untuk badan hukum kini dapat dibuat secara digital dengan bantuan menu e-faktur dan e-bupot yang terdapat di website Coretax. Perwakilan masing-masing perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya dengan kode otorisasi dari penyedia sertifikat elektronik, termasuk Privy, lalu mengunggah foto selfie untuk perbandingan wajah oleh sistem.
Sebelumnya, wajib pajak juga harus mendaftarkan akun Privy untuk memudahkan verifikasi identitas. Setelah identitas disimpan, pengguna di menu tanda tangan e-faktur diminta memilih Privy e-certificate dan memasukkan kode OTP untuk melengkapi tanda tangan.
Lebih lanjut Marshall mengatakan, kerja sama Privy dengan DJP merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak dan menciptakan ekosistem digital bagi masyarakat.
“Kolaborasi antara Privy dan DJP diharapkan dapat memberikan dampak luas dalam menciptakan ekosistem digital, meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan wajib pajak, dan meningkatkan pelayanan perpajakan di masyarakat,” kata Marshall. (bulu ayam/bulu ayam)