Badung –
Seorang ekspatriat Rusia membuat pengakuan mengejutkan tentang penipuan prostitusi online yang mengguncang Bali. Mereka mengaku mengawasi pekerjaan 15 PSK di Pulau Dewata.
Polisi terus menyelidiki dua WNA Rusia berinisial AK (26) dan MT (31) terkait prostitusi online. Sebuah situs prostitusi menguasai 15 pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
Tersangka (AK dan MT) tidak mengungkapkan, namun mengaku ada 15 orang (PSK) yang diamankan, kata Kasatreskrim Polres Badung, AKP Mohammad Said Hussain, Selasa (14/1).
Mengatakan bahwa Hussain A.K. Dan MT mengaku tak mau berkata apa-apa saat diinterogasi. Hasilnya, penyidik memperoleh EE alias L. dari korban yang melakukan prostitusi.
Seorang wanita Rusia kedapatan berhubungan intim dengan bule di kawasan Kangu, Kuta Utara, Jumat (10/1).
“Dia kami bawa kembali dari sebuah hotel di Kuta Utara. Kami berhasil mengetahui siapa dia (korban E.E.) saat ditangkap kemarin,” tambah Hussain.
Polisi saat ini sedang mencoba mengidentifikasi perempuan lain yang diduga dilacurkan oleh dua warga asing Rusia tersebut, karena beberapa dari mereka menggunakan identitas palsu.
Menurut Hussain, penyidik A.K. Dan masih mengecek data MT mengenai jumlah pelanggan yang dikerjakannya selama dua tahun terakhir.
Ia meragukan ucapan para tersangka karena mereka menyebut hanya menemukan pria cuek yang menggunakan layanan seks yang mereka tawarkan.
Kapolres Badung A.K.B.P. Teguh Prio Wasono mengatakan, sebelumnya mereka mengaku hanya menerima satu pesanan melalui situs AK dan MT. Polisi menemukannya minggu lalu saat penggerebekan di EE dengan klien asing.
Selain itu, karena masih dalam proses penyidikan, tersangka ini baru memiliki satu klien saat ditangkap kemarin. Tapi tersangka ini bisa dikatakan memiliki 15 PSK, korban TIP 15 orang. Masih dalam penyelidikan 15 orang, jelas Teguh.Modus Pria Hidung Belang Bule Rusia
Dua warga negara Rusia telah bekerja sebagai broker di Bali sejak tahun 2022. Untuk menjalankan operasinya, mereka menggunakan metode penjualan PSK melalui website.
Penjahat yang ingin memesan pelacur melalui situs tersebut, yang dijalankan oleh dua warga negara Rusia, dapat memesan dari negara yang berbeda, kata Hussain. Menurut katalog yang dipublikasikan di situs tersebut, pelacur yang dijual berasal dari 129 negara.
“Prostitusi bisa diakses dari semua negara. Pengguna layanan ini sangat memungkinkan untuk pergi ke negara tujuan pelacur tersebut,” kata Hussain.
Salah satu contohnya adalah seorang pelanggan asal Bali yang memilih PSK dari katalog di website eks Kastraskrim Polres Tabanan. Setelah itu pelanggan berkomunikasi dan bertransaksi melalui kontak yang tertera di direktori PSK.
Dari sana, transaksi diproses hingga tercapai kesepakatan akhir antara pelacur dan dermawan. Melalui situs ini, pelanggan dan pelacur memutuskan di mana dan kapan mereka boleh berhubungan seks.
“Perbaiki sebelum Anda membayar,” kata Hussain.
Hussain menjelaskan, pelanggan yang memesan PSK melalui situs yang dioperasikan AK dan MT harus membuat akun baru untuk bertransaksi. Website tersebut akan menampilkan gambar lengkap pelacur dan nomor kontak mereka.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Badung. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara Tagih hingga Rp.
Tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara karena perusakan TIP, serta denda minimal Rp120 juta dan denda maksimal juga diberlakukan. Rp 600 juta atau Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
——–
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Video: Prostitusi Online Digeledah Kaskus di Batam, Korban Anak di Bawah Umur” (wsw/wsw)