Jakarta –

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menghampiri Komnas HAM terkait persoalan anak Nikita Mirzani, LM. Ia mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan LM.

Ia mendatangi Komnas HAM dengan dalih mengikuti harapan yang disampaikan LM. LM yang kabur dari rumah persembunyian beberapa waktu lalu mendatangi kantor Razman hingga akhirnya diserahkan ke Polres Jakarta Selatan dan ditempatkan di RS Polri untuk memulihkan kesehatan mentalnya.

Namun belakangan Razman mempertanyakan LM yang rupanya sudah keluar dari RS Polri dan diberikan kepada keluarganya. Namun Razman mengaku belum diberitahu mengenai kejadian tersebut.

“Saya datang ke Komnas HAM untuk mengikuti keinginan dan harapan tersebut (dengan menyebutkan nama anak kecil Nikita Mirzani yang saya terima),” kata Razman di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta · Razman Arif Nasution, Selasa (21/1/) . 2025).

“Kenapa kita ada di sini? Ini juga hasil konsultasi saya dengan banyak pihak, pejabat negara, yang mengatakan ini bagian dari pelanggaran HAM yang dialami kakak-kakak LM,” lanjutnya.

Razman Arif Nasution mencurigai LM melakukan pelanggaran HAM. Ia menduga anak-anak Nikita Mirzani memiliki perilaku termasuk kekerasan verbal dan nonverbal.

“Saya sudah siapkan semua laporannya. Salah satunya tudingan kekerasan verbal dan nonverbal. Komnas HAM juga berhak mengusutnya,” kata pria yang juga kuasa hukum Vadel Badjideh itu.

Dalam kasus tersebut, LM diketahui masih dalam perawatan ibu kandungnya, Nikita Mirzani. Dapat dipahami bahwa LM juga kecil.

Namun Razman mengaku melakukan hal tersebut karena rasa tanggung jawab dan moral karena LM meminta bantuannya.

“Saya tidak bertanggung jawab mengurus anak orang lain, tapi saya mempunyai kewajiban moral jika anak tersebut merasa mencari pertolongan dari segi hak asasi manusia. Maka saya dengan senang hati melakukannya,” tegasnya. Simak video “Video: Nikita Mirzani Terima Bayinya dari RS Polri” (pus/dar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *