Jakarta —
Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali berencana menginformasikan kepada Menteri Pariwisata Vidyanti Putri tentang “Kampung Rusia” di PARQ Ubud, Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar. PARQ Ubud telah ditutup oleh Satpol PP Gianyar karena kurangnya izin.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tok Bagus Pemayun mengatakan, pembahasan desa Rusia akan menjadi salah satu isu yang diangkat Dinas Pariwisata Bali dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Pariwisata RI dan provinsi.
“Kalender eventnya pasti akan kita koordinasikan karena biasanya kita mengadakan rapat koordinasi Indonesia di awal tahun. Padahal, Bali menjadi perhatian khusus Kemenpar karena Bali menyumbang lebih dari 50 persen kunjungan wisman ke Indonesia. kata Tyok di kantornya, Selasa (21/25/2019), dikutip dari detikBali.
Tjok menegaskan, Bali selalu terbuka bagi wisatawan asing yang mengikuti aturan pulau tersebut.
“Baik terkait dengan dunia usaha, maupun jika dikaitkan dengan dunia usaha, dia boleh melakukan usaha atau kegiatan selama berlibur di Bali karena kami telah menerbitkan SE nomor 2023 yang boleh dan dilarang (dilakukan),” ujarnya. .
Ya, Pemerintah Kabupaten (Pemcab) Gianyar telah menutup PARQ Ubud pada Senin (20/1). Penutupan usaha perumahan bernama “Desa Rusia” itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Regenerasi Janjara.
“Penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Janjar dan telah dilakukan beberapa tahapan,” kata Asisten Administrator Umum Sekretaris Daerah Wilayah Janjar I Ketut Pasek Lanang Sadia.
Sebuah video yang memperlihatkan penutupan PP Satpol Gianyar di PARQ Ubany viral di media sosial. Berdasarkan rekaman, penyegelan bisnis perumahan diwarnai ricuh.
Penutupan ini merupakan kali kedua sejak Satpol PP menutup sementara pada November 2024. Satpol PP menyatakan PARQ di Ubud melanggar Peraturan Zonasi Daerah (Perda) Janjara. “Video: Ikuti tur jalan kaki, naik sepeda, dan belajar sejarah” (fem/fem)