Jakarta —

Larangan penjualan seri iPhone 16 di Indonesia kemungkinan besar akan dicabut dalam waktu seminggu ke depan. Hal tersebut diungkapkan Rozans Roeslani, Menteri Investasi dan Subordinasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selasa, 21 Januari, dalam wawancara dengan Bloomberg Television di Davos, Swiss, Rosen meyakini permasalahan investasi Apple dan penjualan seri iPhone 16 di Indonesia akan teratasi dalam waktu dekat.

“Saya sangat yakin masalah ini akan segera teratasi,” kata Rosen seperti dikutip Bloomberg, Rabu (22/1/2025). “Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa teratasi,” lanjutnya.

Kementerian Perindustrian memblokir penjualan seri iPhone 16 di Indonesia karena Apple dikabarkan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat kandungan lokal (TKDN).

Selama ini investasi Apple di Indonesia fokus pada skema inovasi melalui program Apple Developer Academy untuk memenuhi TKDN. Namun menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmit, skema produksi tersebut dinilai paling ideal.

Pada November 2024, Apple mengusulkan investasi hampir $10 juta (Rp 162 miliar) untuk memproduksi aksesoris dan komponen di Indonesia. Tak lama kemudian, Apple meningkatkan tawaran investasinya menjadi USD 100 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun.

Pemerintah kemudian memberikan persyaratan investasi yang lebih tinggi lagi yaitu USD 1 miliar atau Rp 16 triliun. Salah satu investasi tersebut adalah pembangunan pabrik AirTag di Batam yang diharapkan dapat menampung sekitar 1.000 karyawan.

Namun usulan tersebut kembali ditolak karena tidak memenuhi prinsip keadilan. Produksi AirTag juga diyakini tidak termasuk dalam penghitungan TKDN minimal 35% untuk seri iPhone 16.

“Saya kira cara menghitungnya berbeda,” kata Rozan merujuk pada persyaratan TKDN.

“Sekarang mereka sudah menemukan solusi untuk permasalahan tersebut, jadi mudah-mudahan mereka bisa menerima perbedaan tersebut sehingga kami bisa menerima iPhone 16 untuk dijual di Indonesia,” lanjutnya.

Tonton video “Video: Kontroversi: iPhone 16 dilarang masuk RI karena TKDN belum selesai” (vmp/vmp)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *