Jakarta –

Komisi Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 ​​miliar kepada Google LLC, terkait dugaan monopoli sistem pembayaran di platformnya. Beginilah tanggapan pengembang lokal.

“Saya melihat keputusan KPPU terhadap Google sebagai langkah penting dalam memastikan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Namun, di sisi lain, penting juga untuk dipahami bahwa kebijakan seperti Google Play Billing (GPB) menawarkan keamanan dan kenyamanan. Dirancang untuk pengembang dan pengguna aplikasi,” kata Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafik Hussein kepada detikINET, Kamis (23/1/2025).

Menurut Shafiq, harga yang dikenakan Google sudah sesuai dengan standar industri global. Jadi sebenarnya harga tersebut berlaku untuk semua platform seperti App Store dan Steam.

Faktanya, tarif 30% itu berlaku di seluruh dunia, baik itu Steam, baik itu App Store, baik itu Sony PlayStation, baik itu Xbox atau Nintendo Switch, diskonnya 30 persen, ”kata Shafiq.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya rate Google Play Store kurang dari 30%. Ia mengatakan, pajak ini dikenakan kepada pengembang yang pendapatannya kurang dari 1 juta dolar atau sekitar Rp 16,2 miliar.

“Jadi sebelum mencapai $1 juta, penurunannya kurang dari 30 persen,” kata Shafiq.

Pantauan detikINET dari situs resmi Google, ada beberapa jenis harga layanan yang mereka terapkan. Penjelasan singkat mengenai tarif ini adalah 15% dari pendapatan tahunan untuk pengembang yang memperoleh pendapatan lebih dari $1 juta. 15% dari produk langganan otomatis yang dibeli oleh pelanggan, terlepas dari pendapatan pengembang. 15% per tahun atau kurang untuk pengembang yang programnya kompatibel. seperti aplikasi Google Play Media Experience

Menurut Shafiq, keputusan KPPU dapat berdampak pada ekosistem digital di Indonesia. Dijelaskannya, dampak tersebut merupakan peluang terciptanya inovasi, investasi, dan pembangunan berkelanjutan ekonomi digital di Tanah Air.

“Dialog konstruktif antara semua pihak sangat penting agar solusi yang dihasilkan tidak hanya adil, tetapi juga mendukung pengembangan sektor teknologi di masa depan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, keputusan ini diambil KPPU setelah Google LLC terbukti melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Dalam putusan tersebut, Komisioner Hilman Pujana selaku Ketua Komisi menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar Google LLC, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan/atau Non Monopoli Karena Persaingan Perdagangan Sehat; Dan Pasal 25 ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang unsur posisi dominan dan menghalangi konsumen menerima barang atau jasa yang bersaing dari segi harga dan kualitas.

Hillman meminta Google LLC untuk berhenti menggunakan sistem Penagihan Google Play (BPB) di Google Play Store. Pihaknya juga mendenda Google LLC Rp 202,5 ​​miliar.

“Pihak yang diberitahu wajib membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 ​​miliar) untuk dikreditkan ke kas negara sebagai penerimaan denda pada bagian persaingan usaha di KPPU. Kode penghasilan 425812 melalui bank melalui satuan dari penghasilan denda atas pelanggaran di bidang persaingan dagang,” kata Heilman. Saksikan video “Video: Alasan Hilangnya Aplikasi Kaspersky di Google Play Store” (hps/hps ).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *