Jakarta –

Pemerintah akan memberikan jaminan kesehatan kepada pensiunan menteri pada 2019-2024. Asuransi kesehatan ini dibayar langsung dari APBN.

Hal itu bisa dilakukan para pensiunan menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kesehatan Bagi Pensiunan Menteri. Undang-undang tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Dalam Pasal 1 dan 2 UU tersebut disebutkan bahwa Menteri Pemerintah yang pernah menjabat sebagai menteri kabinet mendapat pelayanan kesehatan secara terus menerus. Jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami menteri yang sah dan terdaftar di lembaga pemerintah.

“(1) Para Menteri Pemerintahan yang melaksanakan tugas Kabinet diberi kepercayaan untuk mengurus keberlakuan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada Kamis (17/10/2024).

Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa jaminan pelayanan kesehatan dapat diterima oleh para purnawirawan menteri melalui program asuransi kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya. Tunjangan yang diberikan kepada pensiunan menteri diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promosi, preventif, medis, rehabilitasi, dan rehabilitatif berdasarkan indikasi medis berdasarkan tahun dan bulan masa kerja.

Para purnawirawan Menteri hanya dapat memanfaatkan layanan kesehatan tersebut di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau milik negara yang ada di dalam negeri melalui APBN.

Dalam Pasal 6 Perpres 121 Tahun 2024 disebutkan bahwa iuran jaminan kesehatan bagi pensiunan menteri dari pemerintah dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan kesehatan dengan jumlah yang sama. Pembayaran tunai bersumber dari APBN.

Pasal 6 ayat 2 berbunyi, “Dana penyelenggaraan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Dana Pendapatan dan Belanja Negara melalui Departemen Keuangan Kementerian Keuangan Departemen Luar Negeri.”

Pensiunan Menteri yang berumur kurang dari 60 tahun dan sedang menyelesaikan masa jabatannya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan selama dua periode. Saat ini, mereka yang berusia 60 tahun ke atas ketika pensiun berhak mendapatkan jaminan layanan kesehatan jangka panjang.

Peserta jaminan kesehatan ditetapkan oleh Presiden. Daftar pensiunan menteri penerima jaminan kesehatan dikirimkan oleh masing-masing menteri dan/atau sekretaris kabinet kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretaris negara.

Menteri tidak mendapat jaminan kesehatan. Namun pada pasal 7 disebutkan pensiunan menteri tidak diberikan jaminan kesehatan karena beberapa syarat. Pertama, menteri yang diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan tetap karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Kedua, menteri diberhentikan karena mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang dalam hal ini tunjangan jaminan kesehatan ditangguhkan sampai menteri mendapat hak hukum tetap. Jika ternyata dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dia tidak akan ditawari asuransi kesehatan sejak awal.

Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena mendapat penetapan pengadilan yang mempunyai kewenangan tetap atas suatu tindak pidana tidak mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Dalam pasal tersendiri, jika keadaan menteri sudah selesai masa jabatannya dan menjadi menteri pada kabinet berikutnya, maka jaminan kesehatan pascajabatan akan ditangguhkan.

“Jika Menteri Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sekretaris Kabinet diangkat sebagai Menteri Negara atau diangkat pada jabatan lain yang mendapat manfaat dari asuransi kesehatan yang sama, Pemerintah menjamin jaminan perawatan pasca jabatan. bagi menteri diberhentikan sementara sampai yang bersangkutan menerima manfaat asuransi kesehatan lainnya yang sama dengan yang dibayarkan oleh perbendaharaan dan pengeluaran pemerintah,” bunyi Pasal 11 ayat 2.

Saat ini, jika seorang menteri meninggal dunia setelah menyelesaikan tugas kabinetnya, maka janda atau pasangannya yang menduda akan mendapat jaminan kesehatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 UU tersebut. (p/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *