Jakarta –

Ratna Gali pun melejit setelah meringankan masalah utang. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Artis film Merantau mengaku heran mengapa hal ini masih menjadi masalah. Padahal masalah ini sudah ada sejak lama dan telah diperbaiki.

“Sebenarnya ini bukan hal baru, mari kita lakukan secara diam-diam, ini bukan kasus baru, ini bukan kasus lama, ini bukan sidang 1 atau 3, ini sidang keempat, sidang 1, 2, 3. dan syaratnya ditolak, memang benar kami bersungguh-sungguh, karena itu bukan syarat sederhana.

Ratna Galih pun bingung kenapa harus mengambil keputusan lain. Hingga Juli 2023, sudah ada 4 perkara yang diajukan terhadap perusahaan istrinya sejak Juli 2023.

“Entah kenapa yang keempat, padahal dia satu pengadilan, sama-sama di Surabaya, tapi menang ya, saya menanyakan hal yang sama, dan saya bertanya bagaimana itu bisa terjadi. Saya tidak tahu bahwa aku tidak tahu jika kamu menanyakan keputusanmu itu,” tanya orang yang pasti akan mempengaruhinya.

Rathna Gali mengatakan, masalah tersebut merepotkan dirinya dan suaminya.

Katanya: “Kalau dibilang hot, bukan begitu ya, itu juga bahaya kerja, walaupun saya tidak lagi menghibur, tapi saya sudah pensiun, itu hanya bahaya kerja yang panjang.” Ratna Galih.

Aku berkata: “Aku dan istriku merasa tidak nyaman, suamiku ada bersamaku. “Maaf, ini seperti…” Dia juga tidak tahu apa yang aku baca, tidak ada orang, jadi kami berdua tidak merasa nyaman dengan ibu. lima anak yang harus dilakukan

Berdasarkan berita acara sisipan (20/2025) yang ditulis berdasarkan berkas pengadilan, perusahaan milik suami Ratna Galihi itu memiliki utang kepada beberapa kreditor, termasuk bank swasta. PT ATS mendapat pinjaman dari bank swasta sebesar 82,3 miliar dram. Upaya telah dilakukan untuk melelang berbagai aset, termasuk dua tanah, dimana 3,4 miliar dram telah diterima.

Pendaftaran utang juga tersedia dengan pihak lain dan memiliki utang sebesar USD 49,9.000 untuk produsen alat berat dan utang kepada dua pemilik tanah di Kalimantan Selatan – Rp 3,6 miliar.

Sementara itu, dengan melihat SIPP dalam SIPP, SIPP, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS) harus merestrukturisasi utangnya atau melunasinya. Bishr Perkara ini bernomor 38/PDT.SUS-PKPU/2024/PN NIAGA SBY telah terdaftar.

Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan status PKPU sementara. Dikatakannya dalam putusan pengadilan: “Termohon PKPU II kepada termohon PKPU II kepada tergugat PKPU II, tergugat PKPU II dan tergugat PKPU II”. Sabtu (25/2025).

Saksikan “DPRK akan hubungi KPU paling lambat 11 Juli, bahas usia PKPU calon gubernur” (Wes/DAR)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *