Jakarta –

Kementerian Koperasi (Kemenkop) secara resmi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menghidupkan kembali Koperasi Sulit. Tim ini bertugas menangani beberapa organisasi bermasalah di Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan Satgas ini melibatkan beberapa instansi terkait, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pelaporan Transaksi Keuangan. . dan Pusat Analisis (PPATK).

“(Satgas) ini ingin menghidupkan kembali organisasi yang bermasalah. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dengan tujuan untuk memperbaiki atau menghidupkan kembali kemitraan. Misalnya PPATK terkait penyidikan aset kemitraan. Kelompok akan segera bekerja,” dia kata Budi dalam keterangannya. , Sabtu (25/1/2025).

Budi menjelaskan pentingnya Pokja sebagai kelompok Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga diperlukan untuk dapat mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan anggota. Lebih lanjut, Satgas juga berupaya untuk menghidupkan kembali koperasi dan salah satu indikator utamanya adalah dengan diadakannya rapat tahunan (RAT) yang membahas stabilitas usaha koperasi.

Tak hanya menghidupkan kembali koperasi, tugas Satgas juga mengurus koperasi lain yang bermasalah di daerahnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Budi menekankan pentingnya kerjasama dengan Dinas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Dan Satgas berupaya memantau keputusan pengesahan pasca Penundaan Pembayaran Pinjaman atau PKPU,” tambah Budi.

Cara kerjanya adalah integrasi antar koperasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kemitraan.

Budi mengatakan, saat ini ada delapan koperasi yang sedang diawasi. Di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Pelayanan Wahana Sentosa Berkah, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Seiring berjalannya waktu, KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama mungkin bisa keluar dari masa sulit. Kedua koperasi menjalankan perannya dengan mengadakan Rapat Umum Tahunan (RAT) sebagai forum terbesar untuk mengurus kepentingan anggota dan harus mengelola usaha secara bertahap.

Untuk enam organisasi lainnya, Budi menjelaskan, Satgas akan terus memantau dan mendukung proses PKPU/homologasi yang berlangsung hingga akhir tahun 2025 atau 2026.

Intinya, mengedepankan perimbangan kekayaan dan mendorong otoritas hukum untuk mengutamakan proses persetujuan (rakyat), mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, tegas Budi. (fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *